HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Buang Puntung Rokok Sembarangan, 5000 M2 Lahan Sawit PT. KLM Terbakar


KAPUAS, INFOTERBIT.COM - Polsek Mantangai Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan tersangka tindak pidana pembakaran lahan, Selasa (21/07/2020).

Menurut Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno, tersangka yang diamankan berinisial MS (23), warga Desa Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Lokasi kebakaran terjadi di Blok D Estate Mantangai Desa Mantangai Hulu PT. Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

"Kejadian bermula, saat tersangka sedang bekerja di kebun kelapa sawit PT. Kalimantan Lestari Mandiri (KLM), dia diduga telah membuang puntung rokok yang masih menyala yang mengakibatkan kebakaran lahan sawit seluas kurang lebih 5000 m2," Kata Kapolsek, Rabu (22/7/2020).

Atas kejadian tersebut, PT. KLM melaporkan tersangka ke Polsek Mantangai.

Adapun barang bukti yang ditemukan satu buah korek api mancis warna putih, satu buah janjang buah sawit yang terbakar, satu batang ranting pohon kayu yang terbakar dan satu batang pelapah daun pohon kelapa sawit yang terbakar.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 188 KUHPidana atas tindak pidana karena lalainya menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tambah Iptu Catur Winarno.

Saat ini, perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Sar
Editor: Ananta


Posting Komentar