Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman Ilegal 73.200 Benih Lobster ke Luar Negeri
Kamis, Juli 16, 2020
JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan K alias LSK alias Aan terkait pengiriman ilegal benih lobster sebanyak 73.200 ekor yang hendak dikirim ke Singapura.
Tersangka diamankan pada 5 Juni 2020 lalu. Kini kasus tersangka dinyatakan P21 dan segera dilimpahkan ke JPU.
Tersangka melakukan penangkapan lobster melebihi ketentuan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan.
Dari 73.200 ekor benih lobster, sebanyak 44.000 ekor dilepas di Laut Carita, Banten. Sedangkan 29.000 ekor untuk keperluan riset di Kementerian Kelautan dan Perikanan, 200 ekor sebagai barang bukti di pengadilan.
Atas perbuatanya, para pelaku disangkakan Pasal 92 dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 jo UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Divisi Humas Polri