HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Akhirnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang Stop Galian di Klebet Kemiri


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyetop seluruh aktifitas penggalian tanah di di Kp. Klebet RT 001/003 Desa Klebet Kec. Kemiri, Rabu (22/7/2020).

Penghentian aktifitas galian tanah itu langsung dilakukan oleh Kasat Pol PP Kab. Tangerang Dr. H. Bambang Mardisentosa bersama jajarannya. Yakni; Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sumartono, S.STP, M.Si (PPNS), dan sejumlah personel PPNS.

Petugas Satpol PP juga didampinggi oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kemiri Drs. Asep Rohimat dan para anggota Trantibum.

"Kami melaksanakan giat pengawasan dan penindakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah," ujar Kasat Pol PP, Dr. H. Bambang.

Aktifitas penggalian tanah itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Selain itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kab. Tangerang dan Peratuan Bupati Tangerang Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam giat penyetopan galian tanah yang dilaksanakan mulai pukul 15.00 Wib ini ditemukan adanya aktivitas kendaraan dum truk bermuatan tanah yang tanahnya berasal dari Kp. Klebet RT 001/003 Desa Klebet.

Petugas juga menemukan adanya operasional 2 alat berat beko dan kendaraan dum truk yang berjumlah kurang lebih 30 unit dalam keadaan isi dan kosong. Lalu ditemukan ada galian tanah dengan kedalaman kurang lebih 6 meter.

Terkait hal tersebut, pihak Satpol PP akan melakukan pemanggilan terhadap pengembang yang melakukan penggalian tanah.

Diketahui, sebelumnya warga Klebet melakukan aksi demo malam hari. Mereka menyetop truk-truk pengangkut galian tanah dan minta mereka menghentikan operasional. Warga menilai, aktifitas tersebut menganggu, menimbulkan kebisingan, memunculkan debu dan jalanan licin saat hujan serta merusak lingkungan.

Penulis: Hasan/Ananta
Editor: Ananta
Posting Komentar