HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kabupaten Tangerang Kembali Marak Galian Tanah, ini Reaksi Keras Pengamat


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang kembali marak galian tanah. Kondisi ini mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Kabupaten Tangerang, Isroil Rasmuni.

Secara tegas, bisnis galian tanah di Kabupaten Tangerang dilarang. Sebab, dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat besar.

"Masyarakat yang akan menanggung semua konsekuensinya, seperti akan memunculkan banyak danau-danau akibat tanahnya dikeruk. Belum lagi potensi tanah longsor di sekitar penggalian," ujar Isroil.

Modus-modus yang dipakai untuk 'mengelabuhi' masyarakat umumnya menyatakan bahwa obyek penggalian itu untuk cetak sawah baru, sarana penunjang pertanian warga dan lainnya.

"Jika didaerah Anda ada galian C dengan rekomendasi untuk mencetak sawah baru serta mengalih fungsikan lahan tidur menjadi lahan produktif, itu sesungguhnya kebohongan yang dilumrahkan selama ini," katanya.

Dia menduga, dalam setiap aktifitas galian di berbagai wilayah, ada 'kongkalikong' antara pengusaha dan pemangku kebijakan setempat.

"Ketika ada reaksi dari masyarakat,  maka mereka (oknum pemangku kebijakan, red) akan berargumentasi bahwa galian tanah itu tidak ada izinnya, namun mereka sesungguhnya enggan menghentikannya," kata pengamat kebijakan yang tinggal di Kecamatan Kemiri ini.

Padahal, seharusnya para pemangku kebijakan ini menegakkan peraturan yang ada sebab mereka punya kewenangan.

"Seharusnya para pemangku kebijakan berfikir atas dampak yang ditimbulkan akibat penggalian tanah ini karena jelas akan merusak lingkungan," tegasnya.

Penulis/Editor: Ananta
Posting Komentar