Oknum TKSK Sukamulya Rangkap Jadi e-Warung Cuma Disanksi Bikin Pernyataan
Rabu, Mei 13, 2020
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sukamulya yang merangkap agen e-Warong mendapat sanksi dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Sayangnya, sanksi yang dikenakan cuma diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan, yakni tidak merangkat sebagai agen e-Warong.
Hal ini seperti diungkapkan Kabid Pemberdayaan Sosial, Yeti Nurhayati saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Rabu (13/5/2020).
"Kita sudah lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan mesin Edc (alat gesek ATM) sudah dicabut dan yang bersangkutan sudah menandatangani pernyataan," tegas Yeti.
Saat ditanya terkait sanksi lain, pihaknya mengatakan apapun yang telah dilakukan oleh TKSK Sukamulya akan dilaporkan ke Kementrian Sosial (Kemensos). "Karena SK TKSK dari Kemensos, maka seluruh pertimbangan kita serahkan kepada Kemensos," ungkap Yeti.
Sebelumnya, TKSK Sukamulya Tangerang Ahmad Soleh gelagapan saat menjawab pertanyaan infoterbit.com, kenapa dirinya merangkat jadi agen e-warong yang melayani KPM (keluarga penerima manfaat).
Hal ini terjadi saat InfoTerbit.com melakukan klarifikasi dengan menyambangi rumahnya, Selasa (12/5/2020) pukul 16.00 Wib.
"Sudah selesai...sudah selesai," begitu jawab Soleh tanpa menjelaskan apa maksud dari jawabannya itu.
Dia lantas mengaku, bahwa terkait dirinya rangkap sebagai agen e-warong, hal ini sudah berlangsung sejak dirinya belum menjadi TKSK.
Tapi saat ditanya, kenapa setelah jado TKSK, dia tetap tidak mau melepas e-Warong-nya, lagi-lagi Soleh gelagapan dan enggan menjawab.
Terkait ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat telah mengeluarkan surat tanggal 8 April 2020 kepada Pimpinan Kantor BRI Cabang Balaraja.
Inti surat itu meminta agar BRI mencabut mesin EDC milik Soleh dan mencabut ijin penyaluran sembako.
Apa yang dilakukan Soleh, ujar Ujat dalam suratnya, melanggar Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 Bab III 3.1.4 butir 2 yang berbunyi:
Untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan baik perorangan maupun kelompok membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong.
Penulis/Editor: Ananta
