HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Proyek Pemasangan Paving Block di Jalan Kp. Combrang Desa Tobat Balaraja Tanpa Papan Informasi


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Proyek pemasangan paving block di Kp. Combrang RT/RW 03/02 Desa Tobat Kec. Balaraja terindikasi menyalahi ketentuan. Proyek yang sedang dikerjakan itu tanpa disertai papan informasi yang menerangkan detail proyek tersebut.

Terkait masalah ini, Darwis, seorang pekerja proyek itu mengaku tidal tahu-menahu. "Saya hanya kerja, Pak. Tidak tahu urusan proyek ini," ujarnya saat ditanya kenapa tidak memasang papan informasi dalam pekerjaannya ini.

Hal senada disampaikan Asep, pengawas lapangan proyek itu. "Maaf saya juga tidak bisa memberi keterangan soal ini," elaknya.

Dia lalu menjelaskan bahwa pengerjaan jalan paving block itu sepanjang 72 meter dengan lebar 2 meter. Namun anehnya, setelah diukur ulang dengan menggunakan meteran, ternyata tidak sesuai dengan ukuran yang disebutkan Asep.

Aktifis Alfad Baejuri menegaskan, mengacu UU No. 14 Tahun 2008 tentang informasi publik, setiap jenis kegiatan yang didanai dari anggaran negara wajib memasang papan proyek kegiatan.

"Namun yang terjadi, di setiap lokasi kegiatan banyak yang tidak memasang papan informasi tersebut," katanya. Hal ini jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Dari pemantauan pihaknya, saat ini juga didapat hasil bahwa banyak jenis pekerjaan yang dibiayai negara tidak memasang papan informasi. "Data-datanya sedang saya kumpulkan untuk segera dilaporkan pada instansi terkait," tegas Alfad.

Penulis/Editor: Dedy

Posting Komentar