HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tim Opsnal Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat


PANDEGLANG, InfoTerbit.com - Anggota Reskrim Polsek Cikedal dibantu Tim Opsnal Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH-Pidana, Sabtu (25/01/2020).

Kasus ini berawal dari laporan Ahmad Rohmat Ardiansyah Bin Ece Hidayat (Alm) warga Kp. Kadulanggong Rt.002 Rw.004 Ds. Cipicung, Kec.Cikedal, Kab. Pandeglang ke Polsek Cikedal pada Sabtu (4/1/2020). Laporan itu bernomor: LP/02/I/2020/Banten/Res.Pdg/Sek.Cikedal.

Setelah memeriksa 2 orang saksi, anggota Reskrim Polsek Cikedal dan Tim Opsnal Polres Pandeglang sekitar pukul 02.30 Wib berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial O. Dia diduga sebagai pelaku pencurian handphone beserta barang buktinya berupa satu unit handphone merk OPPO A5s, dan satu unit Hp merk Realme C2.

Setelah itu, sekitar pukul 05.00 Wib di sekitaran pasar Panimbang petugas kembali mengamankan seorang laki-laki inisial E beserta barang buktinya berupa satu unit handphone merk Xiomi A6.

Setelah dilakukan interogasi terhadap E, ternyata mendapatkan Handphone hasil curian tersebut dari TA.

Tim langsung melakukan pengejaran terhadap TA dan sekitar pukul 16.00 Wib, petugas berhasil mengamankan TA pelaku utama di wilayah Labuan beserta barang buktinya berupa satu unit HP Merk Readme 4.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya benar, anggota Reskrim Polsek Cikedal dan Tim Opsnal Polres Pandeglang berhasil menangkap 2 orang penadah dan 1 orang pelaku utama pencurian dengan pemberatan di wilayah yang berbeda," terang Edy.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten menyampaikan bahwa jajaran Polda Banten akan selalu berupaya memberantas segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten.

Selain itu, menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati guna meminimalisir niat dan kesempatan pelaku untuk melakukan kejahatan.

Penulis: Ayu
Editor: Ananta
Posting Komentar