HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

LBH Keadilan Sesalkan Vonis Ringan Kasus KDRT yang Dilakukan Oknum ASN KPU Tangsel


TANGSEL, InfoTerbit.com - Hukuman 18 bulan penjara bagi NR, oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Kantor KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disesalkan.

Hal ini seperti diungkap Abdul Hamim Jauzie, Ketua Pengurus LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Keadilan.

Sebelumnya, NR diketahui melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) seksual kepada SV isterinya. Kasus pun berlanjut ke ranah hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis NR hukuman 18 bulan penjara lantaran NR kerap memaksa SV melakukan hubungan seksual yang tidak semestinya.

"Kami berpandangan, penjara 1 tahun 5 bulan tergolong ringan mengingat kekerasan yang SV alami sudah berulang kali," tegas Hamim yang selama ini banyak menangani kasus kekerasan perempuan dan anak.

Menurutnya, mengacu Pasal 46  UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, acaman pidananya cukup tinggi yakni maksimal 12 tahun penjara.

"Selain itu, dari pengalaman sejumlah pengaduan yang LBH Keadilan terima, korban kasus semacam itu kerap meninggalkan trauma yang tidak sebentar," paparnya.

Untuk itu, dia sangat menyayangkannya. LBH Keadilan berpandangan, ringannya vonis yang diterima NR bukan semata-mata karena hakim yang mengadili, tetapi juga karena Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami mempertanyakan kenapa saat tuntutan hanya menuntut NR 3 tahun pidana penjara? Padahal JPU bisa menuntut NR dengan pidana maksimal 12 tahun," ungkap Hamim.

Untuk itu, kasus ini hendaknya dijadikan pelajaran bagi JPU dalam menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga. Yakni; penuntut umum hendaknya menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal sesuai ancaman dalam undang-undang.

Sebelumnya, pada vonis Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/1/2020), JPU menyatakan akan melakukan banding atas putusan hakim atas kasus NR. Hal ini dilakukan karena JPU merasa hukuman yang diputus oleh hakim tidak sesuai.

Penulis/Editor: Ananta
Posting Komentar