HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dirayu akan Dijadikan Pacar, Gadis di Bawah Umur Dicabuli di Kamar Hotel


PANDEGLANG, InfoTerbit.com - Seorang pemuda MD (21) melakukan perbuatan bejatnya kepada Bunga (16), gadis di bawah umur. Gadis kelas 11 sebuah SMA di Pandeglang Banten ini menjadi korban pelampiasan nafsu MD. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/12/2019) di Hotel Rakata Carita Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, menjelaskan, MD dan Bunga berkenalan lewat media sosial.

Selanjutnya, mereka tukar nomor telepon hingga akhirnya MD mengajak korban bertemu dan menginap di hotel Rakata. Di hotel itulah, pelaku melakukan aksi bejatny.

"Dengan iming-iming akan menjadikan korban sebagai pacar, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan. Sehingga, korban terbuai bujuk rayu tersangka," ucap Edy.

Sadar bahwa pelaku telah merusak masa depannya, akhirnya Bunga pun melapor ke Polres Pandeglang dengan Laporan Polisi Nomor : LP /226 / XII / 2019 / Banten / Res. Pandeglang tgl 16 Desember 2019.

"Atas dasar laporan dari pihak Korban, personel Satreskrim Unit 4 PPA melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Kabid Humas. Pelaku ditangkap di kios tempatnya berjualan pakaian di wilayah Pandeglang pada Kamis (23/1/2020).

Dari kasus ini, Penyidik jyga menyita sejumlah barang bukti seperti baju, celana, tangtop, celana dalam, bra dan hasil visum et repertum.

Tersangka diduga melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku yang saat ini sudah ditahan terancam hukuman minimal 15 tahun penjara.

Penulis: Husna
Editor: Ananta
Posting Komentar