MUI Kota Serang Desak Tempat Hiburan Malam Tak Berizin Ditutup
Rabu, Desember 25, 2019
SERANG, InfoTerbit.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta tempat hiburan malam/diskotik yang tidak memiliki izin, dimana izinnya hanya restoran. Hal ini diungkapkan Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi dalam Rakerda MUI Kota Serang di Masjid Ponpes Al Mubarok Kota Serang, Selasa (24/12/2019).
Rakerda membahas perkembangan permasalahan di Kota Serang. Menurutnya, saat ini banyak persoalaan di Kota Serang. Selain masalah tempat hiburan malam, pihaknya juga minta pihak terkait memberantas kemaksiatan di Kota Serang, seperti miras, hiburan malam, dan perzinahan.
Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono, S.IK., yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, dalam masa jabatannya ke 3 bulan di Polres Serang Kota, pihaknya memiliki program untuk memberantas penyakit masyarakat.
"Setiap malam Polres Serang Kota melaksanakan Razia. Pada saat rapat Forkominda, kami sudah mengusulkan Pemda Kota Serang untuk menutup tempat hiburan malam," ujarnya.
Sedangkan untuk peredaran narkoba, di Kota Serang cukup marak. Di tahun 2019 ini, pihaknya telah menangkap 100 penyalahgunaan narkoba maupun pengedar.
Sementara, Ketua MUI Banten KH Romli mengatakan, para ulama harus berempati pada tugas berat pemerintah untuk memimpin dan menjaga masyarakat.
"Saat ini betapa susahnya rakyat bertahan dari godaan kemaksiatan, apalgi narkoba telah merajalela, sehingga Aqidah umat di terguncang. Untuk Itu, MUI telah mengeluarkan Fatwa muamalah di medsos dan dakwah digital untuk menyasar generasi milenial," ujarnya.
Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menyampaikan bahwa pemerintah Kota Serang mengapresiasi Rakerda MUI Kota Serang, yang mana akan mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan terkini kota ini.
"Pihak Pemkot Serang telah menekan keberadaan tempat hiburan malam dan peredaran miras di Kota Serang," ucap Subadri.
Subadri menambahkan, hari Jumat yang lalu DPRD Kota serang telah mengesahkan Perda Kota Serang yang di dalamnya melarang keberadaan tempat hiburan malam.
Penulis/Editor: Ananta