HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Waspada! Anak dan Perempuan Rentan Jadi Korban Kejahatan Melalui Media Sosial


SERANG, INFOTERBIT - Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy, S.I.K. mengatakan, media sosial dapat menjadi salah satu pintu masuk terjadinya kejahatan terhadap anak dan perempuan. 

Karena itu, pemahaman mengenai keamanan digital perlu ditanamkan sejak dini agar anak-anak mampu melindungi diri, mengenali potensi ancaman, serta tidak terjerumus dalam aktivitas negatif di dunia maya.

Hal tersebut disampaikan AKBP Irene saat menjadi narasumber penyuluhan di SMA Negeri 1 Kota Serang, Jumat (16/10/2026). Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anak Perempuan Internasional Tahun 2026, digelar Polda Banten bersama mahasiswa Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA). 

Kegiatan ini merupakan upaya perlindungan anak dan perempuan, khususnya dalam menghadapi berbagai ancaman di era digital.

"Kami memandang penting untuk memberikan edukasi kepada anak-anak yang mulai beranjak dewasa agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan terhindar dari berbagai bentuk kejahatan siber,” ujar AKBP Irene Missy.

Dia berharap melalui kegiatan ini, para pelajar dapat menjadi contoh dan motivasi bagi teman-temannya untuk menggunakan media sosial secara bijak serta menjauhi perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. 

Menurutnya, kejahatan terhadap kelompok rentan, khususnya anak dan perempuan, masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai. 

Ancaman tersebut dapat muncul di berbagai lingkungan, termasuk melalui perkembangan teknologi dan interaksi di media sosial. Anak-anak pun berpotensi menjadi korban maupun pelaku apabila tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai risiko dan tanggung jawab dalam bermedia sosial.

Sementara itu, narasumber lainnya, Panit Cyber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Ipda Okto Fajar N, S.H. menyampaikan edukasi mengenai pencegahan kejahatan siber, penyebaran berita bohong atau hoaks, serta pentingnya menjaga keamanan data pribadi. 

Para pelajar diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, tidak sembarangan membagikan data pribadi, serta lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, Polda Banten berharap para pelajar SMA Negeri 1 Kota Serang dapat meningkatkan kesadaran hukum, memahami bahaya kejahatan siber, serta memiliki kemampuan untuk mengenali dan menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik secara langsung maupun melalui media digital.

Ananta/TiMS


Posting Komentar