HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Usai Stop Motor Konsumen, Seorang Matel Diamankan Polsek Cikupa, Dua Lainnya Kabur


TANGERANG, INFOTERBIT - Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang merespons cepat aduan masyarakat melalui Call Center 110. Dalam aduan yang masuk pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, diinformasikan adanya pengendara yang diduga diberhentikan debt collector (DC) atau mata elang (matel). 

"Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung bergerak ke lokasi," kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Minggu (11/10/2026). 

Petugas kemudian mendatangi lokasi yakni di depan Poll Rosalia Indah, Jalan Raya Serang, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Setibanya di lokasi, petugas tidak bertemu dengan penelepon 110.

Namun dari hasil pemeriksaan di lokasi, didapati seorang perempuan berinisial AM yang mengaku diberhentikan oleh tiga orang yang mengaku dari lembaga pembiayaan.

Dalam keterangan yang disampaikan, AM mengaku kendaraan yang dibawanya belum membayar angsuran selama dua bulan. Wanita ini juga mengaku ketiga matel itu meminta konfirmasi kepadabta terkait keterlambatan pembayaran. 

Sementara pria berinisial A yang diduga DC langsung diamankan ke Mapolsek Cikupa. Sedangkan dua orang lain berhasil melarikan diri. 

A mengaku telah memberhentikan kendaraan dengan alasan hendak menanyakan keterlambatan angsuran. 

"A yang diduga DC atau matel kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat berdamai atas peristiwa tersebut," ungkap Syamsul. 

Syamsul mengimbau masyarakat yang diberhentikan di jalan agar segera melapor ke Call Center 110. Dia juga memperingatkan DC atau matel untuk tidak melakukan penagihan, konfirmasi, ataupun penarikan kendaraan di jalan.

Ananta/TiMS


Posting Komentar