HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Buntut Kematian TKW Siti Warga Serang, 2 Sponsor dan 3 Pengurus PT Diciduk Polisi


SERANG, INFOTERBIT - Kasus kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI)/TKW asal Kabupaten Serang, Siti Muijah, memasuki babak baru.

Perkara yang sebelumnya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban kini bergulir menjadi proses hukum.

Dua sponsor lokal disebut telah ditangkap, disusul tiga orang yang disebut sebagai pengurus PT ANP. 

Penangkapan tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri terkait laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan PMI secara nonprosedural.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/102/III/2026/SPKT/BARESKRIMPOLRI tertanggal 3 Maret 2026 terkait dugaan TPPO dan penempatan ilegal,” ujar Maftuhi dari LSM Buruh Migran, Sabtu (5/9/2026).

Paman korban, Suwandi, mengungkapkan bahwa proses penangkapan dilakukan secara bertahap.

Dua orang yang disebut sebagai sponsor lokal, Yn dan Nas, dari Desa Alang-Alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, disebut telah diamankan penyidik pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Beberapa hari kemudian, penyidik Bareskrim Polri disebut kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang disebut sebagai pengurus PT ANP, perusahaan yang berkantor di kawasan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat.

“Tiga orang pengurus PT ditangkap beberapa hari setelah penangkapan sponsor lokal. Kemungkinan yang ditangkap adalah jajaran direktur dan stafnya,” kata Suwandi.

Lima orang kini disebut telah terseret dalam pusaran kasus yang berawal dari keberangkatan Siti Muijah ke Arab Saudi.

Seperti diketahui, Siti Muijah berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, pada Agustus 2024 dan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Almarhumah disebut bekerja melalui agensi Emdad Recruitment dengan kontrak kepada beberapa majikan sebagai pekerja rumah tangga.

Namun, perjalanan tersebut justru berakhir tragis.

Pada 20 Februari 2026, Siti Muijah dilaporkan meninggal dunia setelah jatuh dari lantai lima sebuah apartemen tempat tinggal majikannya.

Yang membuat keluarga semakin terpukul, sebelum kejadian, korban sempat menghubungi suaminya dan meminta bantuan.

Korban mengeluhkan kondisi kesehatannya karena tetap diminta bekerja meskipun sedang sakit.

Suami korban, Sulaeman, mengaku lega setelah mengetahui adanya tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses pemberangkatan istrinya.

Namun, di balik rasa lega itu masih tersimpan luka dan kekecewaan mendalam.

“Dulu para sponsor itu enak-enakan saja. Saya minta bantuan tidak pernah digubris. Bahkan sampai istri saya meninggal dunia pun mereka tidak pernah datang untuk berbela sungkawa,” ungkap Sulaeman.

Kini, keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas proses perekrutan dan pemberangkatan Siti Muijah hingga akhirnya berangkat ke Arab Saudi.

Jenazah Siti Muijah dipulangkan Rabu sore, 1 April 2026, melalui KBRI Riyadh. Jenazah dibawa ke kampung halaman dan dimakamkan di Kampung Ragas, RT 003/001, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten.

Maftuhi dari LSM Buruh Migran mengapresiasi langkah jajaran Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, khususnya Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.

“Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja penyidik Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri yang telah menindaklanjuti kasus extraordinary crime ini. Kejahatan seperti ini sudah terlalu sering menimpa warga Banten,” tegas Maftuhi.

Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diamankan.

Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang diduga terlibat, seluruhnya harus diproses sesuai hukum.

“Saya berharap ketegasan Mabes Polri bisa diteladani oleh jajaran Polda dan Polres di seluruh wilayah Banten,” pungkasnya.

Ananta/Marnan/TiMS



Posting Komentar