HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ratusan Enjaz Diduga Terbit Saat Moratorium, FPMI Desak KP2MI Cabut SIUP PT Alfa Nusantara Perdana


TANGERANG, INFOTERBIT - Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten mendesak Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Alfa Nusantara Perdana atas dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Arab Saudi di tengah masih berlakunya moratorium penempatan pada pengguna perseorangan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan pengaduan dari seorang PMI bernama Ida Sukaesih, warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang mengaku mengalami dugaan penyiksaan oleh majikannya di Arab Saudi. Berdasarkan pengaduan yang diterima Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Banten, Ida diduga diberangkatkan PT Alfa Nusantara Perdana sekitar tahun 2025 melalui Sarikah.

Menurut Ketua FPMI DPW Banten, Marnan Sarbini, pihaknya menerima informasi dan menemukan adanya dugaan penerbitan ratusan dokumen Enjaz yang berkaitan dengan penempatan PMI ke Arab Saudi oleh PT Alfa Nusantara Perdana. 

Seperti diketahui, Enjaz adalah aplikasi online untuk mendapatkan visa kerja dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi. 

Oleh karena itu, FPMI meminta KP2MI melakukan audit menyeluruh terhadap data Enjaz, visa kerja, dokumen penempatan, serta mekanisme penempatan melalui sistem Sarikah untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tidak cukup hanya dikenakan sanksi administratif. KP2MI harus menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk pencabutan SIUP P3MI, dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Marnan Sarbini.

Marnan menegaskan bahwa moratorium penempatan PMI sektor domestik ke Arab Saudi merupakan kebijakan negara yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

"Moratorium bukan sekadar kebijakan administratif yang bisa diabaikan. Seluruh pihak wajib menghormati dan mematuhinya. Jika terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan aturan negara," ujarnya.

FPMI juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 mengenai penghentian dan pelarangan penempatan pekerja migran Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Menurut Marnan Sarbini, penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja migran Indonesia, serta mencegah terulangnya praktik penempatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Negara tidak boleh kalah terhadap pelanggaran aturan. Perlindungan pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas.

Ananta/TiMS


Posting Komentar