Peredaran Uang Palsu di Banten Kembali Marak, Polisi Sita Rp45,7 Juta Upal di Terminal Kadubanen
PANDEGLANG, INFOTERBIT - Polres Pandeglang Polda Banten mengamankan pria berinisial D (50) karena diduga terlibat tindak pidana peredaran uang palsu (upal). D diamankan di Terminal Kadubanen, beserta barang bukti upal senilai Rp45,7 juta.
Menurut Kapolres Pandeglang, AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi, D yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam perkara serupa di tahun 2023.
Meski pernah menjalani proses hukum, tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan dugaan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Saat ini, Polres Pandeglang akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Pandeglang mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu.
Ananta/TiMS
