HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polda Banten Ringkus 7 Pemilik Tambang Ilegal di Kabupaten Lebak


SERANG, INFOTERBIT - Ditreskrimsus Polda Banten meringkus 7 pemilik tambang ilegal di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Lebak.


‎Tujuh tersangka berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Sementara satu orang lainnya masih dalam proses penyidikan.


‎Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan, para tersangka ini berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal, dengan motif untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi dari aktivitas pertambangan tanpa izin.


‎Sejumlah lokasi yang ditambang yakni; penambangan batu bara tanpa izin di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara.


‎"Para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara, lalu mengumpulkannya untuk dijual kepada pengepul," ujar Kapolda Banten dalam konferensi pers, Selasa 5 Mei 2026.


‎Adapun penambangan emas dilakukan di kawasan TNGHS Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber, dengan cara menggali tanah untuk mengambil batuan yang mengandung emas dan dibawa ke lokasi pengolahan.


‎"Lalu diolah dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam  selama kurang lebih 3 hari,” jelasnya didampingi Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, dan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.


‎Adapun barang barang bukti yang berhasil di sita:

‎- 2 Unit Excavator / Alat Berat

‎- Surat Jalan / Nota Penjualan Pasir

‎- Buku Rekapan Hasil Penjualan Pasir

‎- Sample Batubara Hasil Penambangan

‎- Batuan Mengandung Emas

‎- Alat Pengolahan Emas (Gulundung, Gembosan, Kowi, Palu, Blower)


‎Irjem Pol Hengki menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin.


‎"Dalam operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Kab. Lebak, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menghentikan aktivitas penambangan emas, batubara dan pasir yang beroperasi tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 8 kasus. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan yang masif akibat operasi ilegal tersebut," tegasnya.


‎Kapolda Banten menambahkan bahwa sebanyak 25 kasus sepanjang tahun 2025 telah dinyatakan tuntas dan seluruhnya sudah P21 serta dilimpahkan ke kejaksaan.


‎"Sebanyak 25 kasus pertambangan ilegal tahun 2025 sudah P21. Artinya tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan," tambahnya.


‎Irjen Pol Hengki menyebutkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.


‎"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," ujarnya.


‎Diakhir, Kapolda Banten menghimbau kepada para pengusaha wajib melaksanakan penanam kembali. "Pengusaha tambang wajib melaksanakan penanaman pohon kembali galian C atau tambang sehingga mencegah banjir dan tanah longsor," tutupnya.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar