Polda Banten Ringkus 7 Pemilik Tambang Ilegal di Kabupaten Lebak
SERANG, INFOTERBIT - Ditreskrimsus Polda Banten meringkus 7 pemilik tambang ilegal di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Lebak.
Tujuh tersangka berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Sementara satu orang lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan, para tersangka ini berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal, dengan motif untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sejumlah lokasi yang ditambang yakni; penambangan batu bara tanpa izin di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara.
"Para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara, lalu mengumpulkannya untuk dijual kepada pengepul," ujar Kapolda Banten dalam konferensi pers, Selasa 5 Mei 2026.
Adapun penambangan emas dilakukan di kawasan TNGHS Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber, dengan cara menggali tanah untuk mengambil batuan yang mengandung emas dan dibawa ke lokasi pengolahan.
"Lalu diolah dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam selama kurang lebih 3 hari,” jelasnya didampingi Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, dan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.
Adapun barang barang bukti yang berhasil di sita:
- 2 Unit Excavator / Alat Berat
- Surat Jalan / Nota Penjualan Pasir
- Buku Rekapan Hasil Penjualan Pasir
- Sample Batubara Hasil Penambangan
- Batuan Mengandung Emas
- Alat Pengolahan Emas (Gulundung, Gembosan, Kowi, Palu, Blower)
Irjem Pol Hengki menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin.
"Dalam operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Kab. Lebak, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menghentikan aktivitas penambangan emas, batubara dan pasir yang beroperasi tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 8 kasus. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan yang masif akibat operasi ilegal tersebut," tegasnya.
Kapolda Banten menambahkan bahwa sebanyak 25 kasus sepanjang tahun 2025 telah dinyatakan tuntas dan seluruhnya sudah P21 serta dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sebanyak 25 kasus pertambangan ilegal tahun 2025 sudah P21. Artinya tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Irjen Pol Hengki menyebutkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," ujarnya.
Diakhir, Kapolda Banten menghimbau kepada para pengusaha wajib melaksanakan penanam kembali. "Pengusaha tambang wajib melaksanakan penanaman pohon kembali galian C atau tambang sehingga mencegah banjir dan tanah longsor," tutupnya.
Ananta/TiMS
