HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Dipulangkan Karena Patah Kaki, TKW Mariyam Asal Kosambi Dalam Mekar Baru Tuntut Asuransi Kecelakaan Kerja


TANGERANG, INFOTERBIT - Mariyam, 42 tahun, seorang pekerja migran/TKW asal Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang mengalami kecelakaan kerja. Mariyam yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi mengalami patah kaki saat membersihkan AC di rumah majikannya.


‎Kini, wanita yang sudah menjanda dan punya satu anak umur 10 tahun itu sudah dipulangkan ke Indonesia dan sedang menjalani pengobatan dengan biaya sendiri dari hasil kerjanya berbulan-bulan.


‎Sementara, pihak perusahaan yang memberangkatkan belum memberi bantuan pengobatan maupun pengurusan asuransi kecelakaan kerja.


‎Saat ditemui di rumahnya, Mariyam mengatakan bahwa dia diberangkatkan sebagai TKW oleh PT Panca Banyu Aji Sakti pada Mei 2025.


‎"Saya kerja selama 10 bulan hingga akhirnya terjadi musibah ini, lalu saya dikembalikan oleh majikan ke Sarikah Smasco hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia minggu ini," ujar Mariyam.


‎Diakui, selama bekerja dia mendapat gaji lancar. Saat mengalami kecelakaan kerja, dia juga sempat dibawa ke rumah sakit di Arab Saudi untuk pemeriksaan kaki yang patah. "Setelah itu saya dipulangkan ke Indonesia tanpa diberi biaya untuk pengobatan maupun biaya untuk kebutuhan hidup selama tidak kerja," ujarnya.


‎Saat ini, Mariyam minta agar pihak PT yang memberangkatkan dapat membantu asuransi kecelakaan kerja dan biaya kebutuhan sehari-hari.


‎"Namanya musibah tidak ada yang tahu, sekarang saya tidak bisa kerja lagi karena kaki saya patah. Saya mohon kepada PT Panca Banyu Aji Sakti yang memberangkatkan saya peduli mengurus asuransi kecelakaan kerja, membantu biaya pengobatan dan biaya sehari-hari untuk keperluan karena tidak kerja," ujarnya.


‎"Tolong pak, gaji saya sudah habis untuk biaya berobat, sekali ini saya mohon bantuan bapak-bapak dari PT yang memberangkatkan saya," tambahnya sambil terisak.


Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten, Marnan Sarbini, mengatakan bahwa kasus yang dialami Mariyam harus jadi perhatian serius terkait perlindungan PMI di luar negeri, khususnya bagi PMI sektor domestik yang rentan mengalami persoalan kerja maupun kondisi kemanusiaan di negara penempatan.


"‎Forum Perlindungan Migran Indonesia DPW Banten turut mendorong agar kasus TKW Mariyam segera mendapatkan perhatian dan tindak lanjut secara serius demi keselamatan dan perlindungan hak-haknya sebagai PMI Indonesia, termasuk pemenuhan asuransi kerja," katanya.


‎Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap PMI berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan kemanusiaan, serta bantuan penanganan apabila mengalami persoalan di negara penempatan.


‎Ananta/Dani/TiMS




Posting Komentar