HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Baksos Bersama; Media Infoterbit Bersama Kades Mekar Baru dan FPMI Kunjungi TKW Alami Kecelakaan Kerja


TANGERANG, INFOTERBIT - Media Infoterbit.com bersama Kepala Desa Mekar Baru Suja'i dan Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) menggelar bakti sosial (baksos) bersama dengan menyambangi pekerja migran/TKW yang mengalami kerja di Arab Saudi, Sabtu 9 Mei 2026.


‎TKW bernama Mariyam, 42 tahun, kini dalam kondisi patah kaki saat sedang bekerja membersihkan AC di rumah majikannya. Karena sudah tidak lagi bisa kerja, Mariyam kini dipulangkan ke Indonesia.


‎Meski berasal dari Desa Kosambi Dalam, namun kini dia tinggal di Desa Mekar Baru, menumpang di rumah saudaranya. "Karena itu, saya datang bersama rekan-rekan Infoterbit.com dan FPMI untuk mengetahui kondisi kesehatannya sekaligus membawakan bingkisan ala kadarnya, semoga brrmanfaat," ujar Kades Mekar Baru, Suja'i.


‎Di hadapan Kades Suja'i dan rombongan, Mariyam bercerita bahwa saat ini dia sedang menjalani pengobatan dengan biaya sendiri dari hasil kerjanya berbulan-bulan. Sementara, pihak perusahaan yang memberangkatkan belum memberi bantuan pengobatan maupun pengurusan asuransi kecelakaan kerja.


‎Mariyam mengatakan bahwa dia diberangkatkan sebagai TKW oleh PT Panca Banyu Aji Sakti pada Mei 2025.


‎"Saya kerja selama 10 bulan hingga akhirnya terjadi musibah ini, lalu saya dikembalikan oleh majikan ke Sarikah Smasco hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia minggu ini," ujar Mariyam.


‎Diakui, selama bekerja dia mendapat gaji lancar. Saat mengalami kecelakaan kerja, dia juga sempat dibawa ke rumah sakit di Arab Saudi untuk pemeriksaan kaki yang patah. "Setelah itu saya dipulangkan ke Indonesia tanpa diberi biaya untuk pengobatan maupun biaya untuk kebutuhan hidup selama tidak kerja," ujarnya.


‎Saat ini, Mariyam minta agar pihak PT yang memberangkatkan dapat membantu asuransi kecelakaan kerja dan biaya kebutuhan sehari-hari.


‎Kades Suja'i juga minta agar pihak PT Panca Banyu Aji Sakti yang memberangkatkan Mariyam peduli mengurus asuransi kecelakaan kerja, membantu biaya pengobatan dan biaya sehari-hari untuk keperluan karena tidak kerja," ujarnya.


‎Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPW Banten, Marnan Sarbini, mengatakan bahwa kasus yang dialami Mariyam harus jadi perhatian serius terkait perlindungan PMI di luar negeri, khususnya bagi PMI sektor domestik yang rentan mengalami persoalan kerja maupun kondisi kemanusiaan di negara penempatan.


‎"Forum Perlindungan Migran Indonesia DPW Banten turut mendorong agar kasus TKW Mariyam segera mendapatkan perhatian dan tindak lanjut secara serius demi keselamatan dan perlindungan hak-haknya sebagai PMI Indonesia, termasuk pemenuhan asuransi kerja," katanya.


‎Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap PMI berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan kemanusiaan, serta bantuan penanganan apabila mengalami persoalan di negara penempatan.


‎Redaksi Infoterbit



Posting Komentar