12 Anak di Tigaraksa Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polresta Tangerang Tangkap Pelaku
TANGERANG, INFOTERBIT - Aparat Polresta Tangerang menangkap pria berinisial RH (42) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa ini berawal pada Kamis (16/4/2026), salah seorang korban, anak laki-laki berusia 13 tahun dipanggil oleh tersangka RH ke rumahnya. Alasannnya minta bantuan korban untuk mengangkat barang.
"Namun tiba-tiba tersangka meraba alat vital korban dan membuat korban langsung lari," kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026).
Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke orang tuanya, yang selanjutnya melaporkan hal tersebut ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT melaporkan ke Polresta Tangerang.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, terungkap fakta bahwa jumlah korban RH lebih dari satu orang.
"Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki," ujar Indra Waspada.
Indra Waspada menjelaskan, dari 12 korban, 5 anak menjadi korban kekerasan seksual sentuhan fisik. Sementara 7 lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal.
"Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun," kata Indra Waspada. Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021," terang Kapolresta Tangerang.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka RH mengiming-imingi korban dengan pemberian uang antara Rp10 ribu sampai Rp30 ribu rupiah. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukannya.
Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menerangkan, di antara lima korban tidak ada yang mengalami kekerasan seksual sodomi.
Bentuk kekerasan seksual yang dialami lima korban adalah diraba atau diremas alat vitalnya. Serta diminta memegang dan memainkan alat kelamin tersangka.
"Korban juga sempat diminta menghisap alat vital tersangka namun korban menolak," ujar Ganda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ananta/TiMS
