HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎12 Anak di Tigaraksa Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polresta Tangerang Tangkap Pelaku


TANGERANG, INFOTERBIT - Aparat Polresta Tangerang menangkap pria berinisial RH (42) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.


‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa ini berawal pada Kamis (16/4/2026), salah seorang korban, anak laki-laki berusia 13 tahun dipanggil oleh tersangka RH ke rumahnya. Alasannnya minta bantuan korban untuk mengangkat barang.


‎"Namun tiba-tiba tersangka meraba alat vital korban dan membuat korban langsung lari," kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026).


‎Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke orang tuanya, yang selanjutnya melaporkan hal tersebut ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT melaporkan ke Polresta Tangerang.


‎Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, terungkap fakta bahwa jumlah korban RH lebih dari satu orang.


‎"Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki," ujar Indra Waspada.


‎Indra Waspada menjelaskan, dari 12 korban, 5 anak menjadi korban kekerasan seksual sentuhan fisik. Sementara 7 lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal.


‎"Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun," kata Indra Waspada. Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021," terang Kapolresta Tangerang.


‎Dalam menjalankan aksinya, tersangka RH mengiming-imingi korban dengan pemberian uang antara Rp10 ribu sampai Rp30 ribu rupiah. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukannya.


‎Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menerangkan, di antara lima korban tidak ada yang mengalami kekerasan seksual sodomi.


‎Bentuk kekerasan seksual yang dialami lima korban adalah diraba atau diremas alat vitalnya. Serta diminta memegang dan memainkan alat kelamin tersangka.


‎"Korban juga sempat diminta menghisap alat vital tersangka namun korban menolak," ujar Ganda.


‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar