Polsek Mauk Polresta Tangerang Kejar Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 3 Remaja Dibawah Umur
TANGERANG, INFOTERBIT - Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial A (33) di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah terduga pelaku serta melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi.
Dari keterangan saksi, korban diketahui merupakan murid mengaji dari terduga pelaku. Peristiwa tersebut pertama kali terungkap pada Jumat (24/4/2026), saat salah seorang orang tua korban menyampaikan pengaduan kepada kepala desa setempat.
Ada tiga remaja dibawah umur yang diduga telah menjadi korban kekerasan seksual. Ketiga remaja ini masing-masing berusia 15 tahun dan dua orang berusia 16 tahun.
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Termasuk melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku. Serta pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diperoleh.
"Kami pastikan proses hukum berjalan dan kami langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku," tandasnya.
Nyoman juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan kekerasan seksual ini mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga mendatangi rumah terduga pelaku berinisial A (33).
Di TKP, massa sudah cukup banyak berkumpul. Kapolsek Mauk mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Ananta/TiMS
