HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polsek Mauk Polresta Tangerang Kejar Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 3 Remaja Dibawah Umur


TANGERANG, INFOTERBIT - Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial A (33) di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.


‎Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah terduga pelaku serta melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi.


‎Dari keterangan saksi, korban diketahui merupakan murid mengaji dari terduga pelaku. Peristiwa tersebut pertama kali terungkap pada Jumat (24/4/2026), saat salah seorang orang tua korban menyampaikan pengaduan kepada kepala desa setempat.


‎Ada tiga remaja dibawah umur yang diduga telah menjadi korban kekerasan seksual. Ketiga remaja ini masing-masing berusia 15 tahun dan dua orang berusia 16 tahun.


‎Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Termasuk melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku. Serta pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diperoleh.


‎"Kami pastikan proses hukum berjalan dan kami langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku," tandasnya.


‎Nyoman juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.


‎Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan kekerasan seksual ini mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga mendatangi rumah terduga pelaku berinisial A (33).


‎Di TKP, massa sudah cukup banyak berkumpul. Kapolsek Mauk mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar