HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Uji Sistem Pengawasan TPI: PMI Asal Pakuhaji Tangerang Berangkat ke Irak, Alarm Perlindungan Pekerja Migran Kembali Berbunyi


TANGERANG, INFOTERBIT - Keberangkatan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pakuhaji Tangerang, Siti Sartinah, ke Irak pada 28 Februari 2026 menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian terhadap sistem pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara internasional.


Berdasarkan keterangan keluarga dan bukti tiket perjalanan, Siti berangkat melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute berlapis: Soekarno-Hatta – Surabaya – Kuala Lumpur – Dubai – Baghdad, Irak.


Setelah tiba di Baghdad, ia melanjutkan perjalanan menuju Erbil, Irak dan kini bekerja sebagai asisten rumah tangga.


Alarm Perlindungan PMI

Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Banten, Marnan Sarbini menilai, kasus ini disebut sebagai alarm bagi sistem perlindungan pekerja migran. Pasalnya, pemeriksaan di TPI merupakan pintu kontrol resmi bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang keluar negeri.


"Di TPI, petugas Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemeriksaan paspor, visa, serta wawancara tujuan perjalanan. Bagi calon PMI, pemeriksaan biasanya mencakup verifikasi dokumen dan klarifikasi tujuan kerja untuk mencegah penempatan nonprosedural. Terjadinya kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi sistem," kata Marna Sarbini.


Dia menambahkan, “Ini bukan soal menyalahkan, tetapi soal menguji efektivitas pengawasan. Jika ada WNI yang diduga berangkat secara nonprosedural dan tetap lolos pemeriksaan, maka sistem harus diperkuat.”


Keluhan Jam Kerja Tanpa Batas

Dari komunikasi dengan keluarga, Siti mengeluhkan jam kerja panjang tanpa batas yang jelas di tempat ia bekerja di wilayah Nevada, Erbil. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan dan keselamatannya.


Keluarga menyebut keberangkatan Siti difasilitasi oleh seorang penyalur di Tangerang. Saat dimintai pertanggungjawaban, pihak tersebut disebut belum bersedia memulangkan dengan alasan adanya kewajiban kontrak kerja dua tahun.


"Kasus seperti ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mencegah praktik penempatan berisiko. Pemeriksaan TPI bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari sistem perlindungan negara terhadap warganya," papar Marnan Sarbini.


Kasus Siti Sartinah kini menjadi pengingat bahwa perlindungan PMI harus dimulai sejak pintu keberangkatan. Ketika satu kasus muncul, itu bisa menjadi alarm untuk memperkuat sistem secara menyeluruh.


Sebelumnya diberitakan, kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bernama Siti Sartinah, menjadi perhatian publik setelah wanita ini diduga diberangkatkan secara ilegal ke Erbil, Irak. Selain persoalan penempatan nonprosedural, proses penerbitan paspor juga menuai sorotan.


Siti Sartinah diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di Erbil, Irak. Keluarga menyebut keberangkatannya difasilitasi oleh seorang penyalur bernama Ibu Nur di wilayah Pakuhaji tanpa melalui mekanisme resmi penempatan PMI.


Paspor yang digunakan Siti diketahui diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.


Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Banten Marnan Sarbini menilai terdapat dugaan kelalaian dalam proses penerbitan paspor tersebut.


“Penerbitan paspor bagi calon pekerja migran seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Wawancara mendalam dan verifikasi tujuan keberangkatan wajib dilakukan untuk mencegah penempatan ilegal,” ujar Marnan Sarbini.


Menurutnya, jika benar tidak ada pendalaman terkait tujuan kerja ke luar negeri, maka hal itu dapat menjadi celah terjadinya pemberangkatan nonprosedural yang berisiko terhadap keselamatan PMI.


Ananta/TiMS

Posting Komentar