Polda Banten Gerebek Rumah Kos Jadi Tempat Prostitusi Online, 2 Pelaku Diringkus
SERANG, INFOTERBIT - Polda Banten melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang yang diduga terlibat prostitusi online. Keduanya adalah berinisial AN (29) dan TH (23).
Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Banten.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada tempat kos di kawasan Kota Cilegon yang menjadi lokasi perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi Michat.," ujar Kabidhumas Polda Banten pada Senin (30/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit II Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, Pokisi menemukan sejumlah kamar yang dijadikan tempat untuk melayani pria hidung belang.
Para korban ditawarkan dengan tarif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per layanan. Selain itu, mereka juga dijanjikan penghasilan sebesar Rp3.500.000 per minggu serta uang makan Rp100.000 per hari. "Targetnya melayani sedikitnya 10 pelanggan,” lanjut Kabidhumas Polda Banten seraya menjelaskan barang bukti yang disita diantarannya uang tunai Rp2.310.000.
Ananta/TiMS
