Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Pasutri Pelaku TPPO Prostitusi Online Modus Loker Restoran
SERANG, INFOTERBIT - Polda Banten melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada 16 Februari 2026.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dalam pemgungkapan kasus ini, pihaknya telah meringkus pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27).
Modus yang dilakukan, mereka merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun setelah berada dalam kendali mereka, korban justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Mawar (17) sebagai korban dijanjikan pekerjaan yang layak, namun kemudian dipaksa melayani hingga lima orang dalam sehari. Tersangka menjanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila target tersebut terpenuhi," ujar Kabidhumas Polda Banten, Kamis (5/3/2026).
Lanjut Kombes Pol Maruli, korban dipromosikan melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Maruli menyebutkan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutupnya.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan. Polda Banten juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait guna memberikan perlindungan serta pelayanan pemulihan bagi korban.
Ananta/TiMS
