Ramadan 1447 H, Bupati Tangerang Segera Keluarkan Edaran Penutupan Tempat Hiburan dan Pembatasan Operasional Rumah Makan
TANGERANG, INFOTERBIT - Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penutupan sementara tempat hiburan malam, pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran serta imbauan lain untuk menjaga kesucian dan ketenangan bulan Ramadan.
Hal ini disampaikan Bupati Maesyal dalam Rakor Forkopimda menjelang Bulan Ramadan di GSG Puspemkab Tangerang, Selasa, (10/2/2026).
Menurutnya, Pemkab Tangerang bersama MUI akan segera membahas Surat Edaran (SE) untuk menjaga kesucian dan ketenangan selama bulan Ramadan.
Untuk itu, pihaknya juga menginstruksikan kepada OPD terkait terus menguatkan sinergi dan kolaborasi dengan MUI bekerja sama dengan Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel agar SE yang diedarkan nantinya bisa seragam dengan kedua wilayah tersebut.
"Kita juga ingin surat edaran ini seragam baik dengan Kota Tangerang maupun Tangsel," ungkapnya. Surat edaran ini akan diberlakukan paling lambat 1 hari sebelum Ramadan sampai dengan 2 atau 3 hari setelah lebaran.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan, setelah surat edaran dikeluarkan, hendaknya ada penindakan tegas sebagai efek jera kepada para pihak yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
"Kalau ada pelanggaran-pelanggaran, tindakan tegas kepada para pelanggar juga harus diterapkan agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman," pungkasnya.
Ananta/TiMS
