HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Wakil Bupati Intan: Urus KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW, Langsung ke Kecamatan, Jangan Pakai Calo


TANGERANG, INFOTERBIT - Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan, warga yang akan mengurus KTP atau dokumen kependukan lain tidak perlu lagi minta pengantar dari RT/RW. Bahkan, pengurusannya juga makin mudah.


‎Tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, tapi cukup di kantor kecamatan masing-masing.


‎Hal ini disampaikan Wabup Intan saat meninjau pembangunan rumah tidak layak huni di Desa Pasir Bolang Tigaraksa, Selasa 5 Januari 2026.


‎Dia juga menegaskan bahwa Pemkab Tangerang terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.


‎Kurang lebih ada 11 jenis pelayanan administrasi kependudukan yang sudah didelegasikan pelayanannya di kecamatan


‎“Sekarang pengurusan administrasi kependudukan tidak harus ke Dukcapil. Bisa cukup di kecamatan, tidak perlu minta pengantar RT/RW bahkan bisa diantar ke rumah warga, asalkan persyaratannya lengkap dan datanya sesuai, prosesnya akan jauh lebih cepat,” tegasnya.


‎Pihaknya juga mengimbau seluruh warga untuk memanfaatkan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kantor kecamatan masing-masing.


‎Semua layanan seperti KK, KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, SKPWNI, Aktivasi IKD, dll) gratis alias tidak dipungut biaya.


‎Warga juga diminta untuk mengurus sendiri tanpa perantara/calo dan mewaspadai pungutan liar. "Laporkan jika ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang meminta biaya," tegasnya.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar