Wakil Bupati Intan: Urus KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW, Langsung ke Kecamatan, Jangan Pakai Calo
TANGERANG, INFOTERBIT - Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menegaskan, warga yang akan mengurus KTP atau dokumen kependukan lain tidak perlu lagi minta pengantar dari RT/RW. Bahkan, pengurusannya juga makin mudah.
Tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, tapi cukup di kantor kecamatan masing-masing.
Hal ini disampaikan Wabup Intan saat meninjau pembangunan rumah tidak layak huni di Desa Pasir Bolang Tigaraksa, Selasa 5 Januari 2026.
Dia juga menegaskan bahwa Pemkab Tangerang terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
Kurang lebih ada 11 jenis pelayanan administrasi kependudukan yang sudah didelegasikan pelayanannya di kecamatan
“Sekarang pengurusan administrasi kependudukan tidak harus ke Dukcapil. Bisa cukup di kecamatan, tidak perlu minta pengantar RT/RW bahkan bisa diantar ke rumah warga, asalkan persyaratannya lengkap dan datanya sesuai, prosesnya akan jauh lebih cepat,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh warga untuk memanfaatkan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kantor kecamatan masing-masing.
Semua layanan seperti KK, KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, SKPWNI, Aktivasi IKD, dll) gratis alias tidak dipungut biaya.
Warga juga diminta untuk mengurus sendiri tanpa perantara/calo dan mewaspadai pungutan liar. "Laporkan jika ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang meminta biaya," tegasnya.
Ananta/TiMS
