Diberangkatkan Ilegal, TKW Puji Asal Kronjo Sakit di Dubai dan Minta Dipulangkan

Buniah, ibunda Puji Astuti (foto Infoterbit.com)
TANGERANG, INFOTERBIT - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI)/TKW asal Kronjo Tangerang bernama Puji Astuti (21) sakit di Dubai, Uni Emirat Arab.
Puji diberangkatkan secara ilegal/nonprosedural pada bulan Oktober 2025 menggunakan visa turis lewat oknum Sponsor asal Desa Muncung Kronjo berinisial KRH.
Buniah, Ibunda Puji mengatakan, saat ini putrinya itu sudah tidak lagi kerja di rumah majikan sebagai asisten rumah tangga (ART). Dia kini ada di Sarikah (kantor agen).
"Saya sudah bicara sama Sponsor yang memberangkatkan, tapi oleh Sponsor selalu dipersulit. Bahkan, jika anak saya Puji mau dipulangkan, saya diminta oleh Sponsor menyediakan uang Rp60 juta sebagai ganti rugi atau denda," ujar Buniah kepada Infoterbit.com di rumahnya, Jumat 23 Januari 2026.
Sambil menangis, Buniah mengaku bingung dan kesulitan untuk menyediakan uang R60 juta. "Darimana dapat uang sebanyak itu, untuk makam sehari-hari saja kami kesulitan," keluhnya.
Justru, keberangkatan putrinya Puji ke luar negeri itu untuk bekerja cari uang. "Tapi, begitu sakit dan minta dipulangkan malah Sponsornya minta uang denda," kata Buniah.
Dia juga tidak tahu jika anaknya diberangkatkan kerja ke luar negeri secara ilegal/nonprosedural. Sebab, visanya turis yang masa berlakunya hanya 2 bulan (60 hari), bukan visa pekerja.
"Kalau dari awal tahu anak saya diberangkatkan ilegal, sudah saya larang," tutur Buniah.
Masalah ini kemudian diadukan oleh Relawan PMI/TKW dari Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) Kabupaten Tangerang.
Pengaduan itu telah ditindaklanjuti dan telah dilayangkan surat pengaduan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kememlu).
"Kami sekeluarga berharap, Bapak Meteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat segera membantu pemulangan anak saya ke Indonesia secepatnya dan kami minta juga agar oknum Sponsor yang memberangkatkan anak saya ditindak tegas sesuau hukum yang berlaku," katanya.
Seperti diketahui, saat ini Pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara Timur Tengah, termasuk Uni Emirat Arab untuk sektor nonformal. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015.
Tapi anehnya, Puji Astuti justru dapat diberangkatkan dan bekerja sebagai ART yang kuat diduga sebagai pelanggaran terhadap moratorium itu.
Ananta/TiMS