HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Cerita Nelangsa Salbiah, Niat Adu Nasib Malah Terjebak Jadi TKW Ilegal di Arab, Kini Kondisinya Sakit


TANGERANG, INFOTERBIT - Cerita nelangsa dialami Salbiah. Wanita asal Pedes, Kabupaten Karawang Jawa Barat ini berniat mengadu nasib dengan harapan dapat bekerja secara resmi di negara Arab Saudi.


‎Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Ternyata, dia diberangkatkan oleh PT DFL dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) secara ilegal. Yang lebih memprihatinkan, kondisi Salbiah kini sakit dan tak bisa melanjutkan kerja di rumah majikannya.


‎Atas kondisinya ini, Salbiah pun mengadukan persoalan yang dialami kepada Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI).


‎"Kami mendapat laporan tentang kasus pekerja migran/TKW Salbiah ini dari FPMI NTB yang kemudian saat ibi kami tangani," ujar Marnan Sarbini, Ketua FPMI Banten, Jumat 9 Januari 2026.


‎Marnan pun menceritakan kisah nelangsa yang dialami Salbiah. Semula, wanita berusia 46 tahun itu ditawari kerja ke Arab Saudi oleh Sponsor lokal yang ada di Karawang.


‎Akhirnya, setelah pengurusan administrasi, dia diberangkatkan ke Arab Saudi pada bulan Januari 2025 dengan visa/enjaz yang diterbitkan oleh PT DFL, dengan nomor visa 1304481834 dan nomor paspor C8840746.


‎Begitu sampai negara itu, Salbiah langsung kerja sebagai ART di sebuah keluarga. Sayangnya, hal itu tak bertahan lama. Salbiah sakit. Kakinya bengkak dan sulit digerakkan. Bahkan, belakangan ini dia tidak bisa berjalan.


‎"Salbiah mrlengalami komplikasi sakitnya. Sekarang sudah tidak kerja lagi di majikan, dia dikembalikan ke Sarikah, agen yang menampung Salbiah di sana. Namanya Sarikah Mahara," ungkap Marnan.


‎Namun, kata Marnan, meski kondisinya sakit, Salbiah tidak diobati. Dia hanya diberi makan dan tempat untuk tidur saja di kantor itu. Sementara, kondisi sakitnya kian parah.


‎"Belakangan ini bahkan beberapa kali saya hubungi, telepon selularnya sudah tidak aktif lagi," ujarnya. Namun, sebelumnya Salbiah sempat berharap agar bisa segera dipulangkan ke Indonesia.


‎Marnan memastikan, Salbiah diberangkatkan secara ilegal alias nonprosedural oleh PT DFL. Sebab, ada moratorium pemerintah dilanggar.


‎Karena sejak tahun 2015 hingga saat ini, untuk sektor non kompetensi ke Timur Tengah masih moratorium. Artinya belum ada pembukaan penempatan ke wilayah tersebut.


‎"Sampai sekarang belum untuk sektor non kompetensi belum, dari 2015 masih moratorium. Belum ada pembukaan penempatan untuk wilayah timur tengah," kata Marnan.


‎Marnan menegaskan, Salbiah telah jadi korban sindikat pengiriman PMI/TKW ilegal. Dia terjebak karena dipekerjakan secara ilegal. Visa yang diberikan itu pun visa turis bukan visa pekerja.


‎"Saya menduga Salbiah sampai berangkat di luar prosedur akibat iming-iming calo. Hasil pengecekan dia tidak terdata sebagai pekerja migran resmi," tuturnya.


‎Atas peristiwa ini, Ketua FPMI Marnan Sarbini mendesak pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk segera memfasilitasi memulangkan Salbiah ke Tanah Air dan memastikan pemenuhan hak-haknya.


‎"Kami dari FPMI juga minta agar KP2MI menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada PT DFL atas dugaan pelanggaran aturan penempatan PMI," ungkap Marnan.


‎Kasus Salbiah kembali membuka fakta bahwa lemahnya pengawasan dapat berujung pada korban kemanusiaan, di mana PMI kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. "PMI Salbiah sakit tidak ditangani, dan negara harus hadir,” tegas FPMI DPW Banten.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar