ART di Kibin Serang Culik Anak Majikan Usia 1 Tahun dan Gondol Perhiasan Emas
SERANG, INFOTERBIT - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (25) ditangkap Polisi usai membawa kabur anak majikannya yang berusia satu tahun.
Peristiwa ini terjadi di Perum BNL Blok G7 Nomor 5, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 Wib.
Peristiwa tersebut diketahui saat kedua orang tua korban pulang kerja dari PT Nikomas Gemilang dan tiba di rumahnya. Mengetahui anaknya tidak ada di rumah, merek langsung lapor ke Polsek Cikande Polres Serang.
Kapolsek Cikande Polres Serang, AKP Tatang menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada Selasa (6/1) sekitar pukul 17.00 WIB, wanita itu berhasil diamankan.
"YY ditangkap selang sehari setelah melancarkan aksinya yakni pada Selasa 6 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib di wilayah Cibadak Kecamatan Cikupa Tangerang," ujar AKP Tatang, Rabu 7 Januari 2026.
Dari pemeriksaan sementara diketahui, selain menculik anak majikannya, pelaku YY juga mengambil perhiasan emas berupa gelang milik majikan. Dia menjual gelang itu di salah satu toko emas di wilayah Cikupa dengan harga Rp450 ribu.
"Korban sudah diserahkan kembali kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Ananta/TiMS
