Polisi Tangkap 3 Debt Collector Rampas Mobil, Korban Diturunkan Paksa di Pintu Tol Tangerang
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap tiga debt collector yang diduga merampas mobil dengan modus penarikan paksa mobil karena menunggak cicilan.
Tiga debt collector itu masing-masing berinisial YA, DMK, dan CED. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat tiga pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun.
Kanit Resmob Polres Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait, menjelaskan kronologis penangkapan 3 tersangka.
Bermula dari laporan seorang sopir berinisial S pada Rabu 22 Oktober 2025. Saat itu dia sedang mengantar jemaah yang akan umroh di Terminal 2 Bandara Soetta.
"Ketika S sedang memarkir kendaraannya didatangi sekelompok debt collector yang menanyakan kendaraan tersebut karena cicilannya menunggak," ujar Ipda Dicky, Selasa 4 November 2025.
Kemudian kelompok debt collector itu membawa mobil beserta S ke kantor di Jakarta Selatan. Namun di tengah jalan, kelompok debt collector ini menurunkan S di tengah jalan. "Tepatnya di Exit Tol Tanah Tinggi Tangerang, S diturunkan secara paksa, lalu mobil S dibawa ketiga tersangka," katanya.
Usai diturunkan paksa, S kembali ke Bandara Soekarno Hatta menggunakan angkutan online dan langsung melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta.
"Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku," kata Dicky.
Selanjutnya, polisi menangkap YA di
Tanah Tinggi Tangerang pada Minggu, 26 Oktober 2025. Dilanjutkan penangkapan DMK dan CED di Bandara Soetta pada Senin 27 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono menambahkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka sudah beberapa kali melakukan penarikan mobil di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara, Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
Dia menegaskan, jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman, itu sudah termasuk tindak pidana.
Ananta/TiMS
