HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Usai Dipecat, Satpam di Kawasan Industri Modern Cikande Ngamuk Merusak Barang Perusahaan


SERANG, INFOTERBIT.COM - Kesal lantaran dipecat dari tempatnya kerja, seorang Satpam berinisial CH (26) mengamuk dan merusak barang-barang perusahaan. Aksi nekat ini dilakukan bersama tiga temannya yakni KM (35) YS (27) dan WH (27).


‎Peristiwa tersebut terjadi di PT Bach Multi Global (BMG) yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Atas kerusakan yang timbul, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang.


‎Akibat perbuatannya, Cucu bersama ketiga rekannya diringkus personil Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang di rumahnya masing-masing, Selasa (30/9/2025), setelah dilaporkan pihak perusahaan.


‎Adapun kronologis kejadian, menurut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pada Senin (29/9/2025) tersangka CH yang bertugas sebagai sekuriti dipanggil pihak perusahan dan diberitahu bahwa sudah habis masa kontrak kerja. "Karena kontrak kerja tidak diperpanjang, CH dirumahkan oleh pihak perusahaan," kata Kapolres Serang


‎Setelah diberitahu bahwa kontrak kerja sebagai sekuriti habis, tersangka CH kemudian keluar meninggalkan area perusahaan.


‎Tapi ternyata CH, warga Kampung Cangketek, Desa Bandung ini masih menyimpan kekesalan. Bersama tiga teman sekampungnya, KM, YS dan WH,  mereka mendatangi PT BMG dan melakukan perusakan.


‎Dari keterangan pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang.


‎Berbekal dari laporan, personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung mendatangi lokasi kejadian dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.


‎“Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Serang didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (2/10/2025).


‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar