HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Brigadir H Diperiksa Bidpropam Polda Banten

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

SERANG, INFOTERBIT.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten sedang menangani perkara dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan seorang personel Polres Cilegon berinisial Brigadir H, Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka Polres Cilegon. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Bidpropam Polda Banten.


‎Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, saat ini Brigadir H telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan.


‎Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial E pada 4 Oktober 2025 ke Sipropam Polres Cilegon.


‎Dalam laporannya, E mengaku telah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir H yang kemudian menimbulkan permasalahan dan berdampak pada pemberitaan di sejumlah media daring.


‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Sipropam Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta beberapa saksi, di antaranya pemilik dan pengelola Vila di kawasan Cinangka, Serang, lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya perbuatan melanggar Kode Etik Profesi Polri tersebut.


‎Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa benar Brigadir H pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri sebanyak 2 kali.


‎Paminal Polres Cilegon juga telah meminta keterangan terhadap istri sah Brigadir H serta memeriksa terduga pelanggar.


‎Dalam pemeriksaan, Brigadir H mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor hingga melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota Polri.


‎Berdasarkan hasil penyelidikan, Paminal Polres Cilegon membuat laporan penugasan tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Cilegon. Kapolres kemudian memberikan disposisi pada 20 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses pemeriksaan lanjutan dan pelaporan perkembangan hasil penanganan.


‎Sebagai tindak lanjut, Siepropam Polres Cilegon menyerahkan terperiksa Brigadir H ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis (23/10/2025) sekira pukul 23.00 Wib dan menempatkan Brigadir H di tempat khusus (Patsus) guna pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut.


‎Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.


‎Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran apabila terdapat kesalahan Kode Etik Profesi Polri.


‎“Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).


‎Polda Banten akan terus melakukan pengawasan dan memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.


‎Ananta/IMM/TiMS

Posting Komentar