HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sepanjang Agustus-September, Polres Serang Bekuk 17 Pengedar dan Bandar Narkoba


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Satresnarkoba Polres Serang membekuk 17 pengedar hingga bandar narkoba sepanjang Agustus hingga 14 September 2025. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti mulai dari ratusan gram hingga ribuan butir narkoba dan obat keras tanpa izin edar.


‎Kasatresnakorba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 232,64 gram sabu, 119,4 gram ganja, 398 butir ekstasi, 339 butir tramadol dan 1.635 butir hexymer.


‎"Untuk bulan Agustus ada 9 laporan polisi yang kami terima dan berhasil menangkap 11 orang yang kini berstatus tersangka," ujarnya, Senin 15 September 2025.


‎Sepanjang Agustus 2025, barang bukti yang diamankan yakni 228,62 gram sabu, 398 butir ekstasi, 932 butir tramadol dan 154 butir tramadol.


‎Lalu di bulan September, ada 4 laporan polisi dengan 6 tersangka. Barang bukti yang diamankan; 185 butir tramadol, 703 butir hexymer, 119,4 gram ganja dan 4,02 gram sabu.


‎"Untuk pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga obat keras, Satresnakoba Polres Serang terus bekerjasama dengan BNN Provinsi Banten," ujar Kasatresnakorba Polres Serang.


‎Ananta/TiMS

Posting Komentar