HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polsek Cikupa Polresta Tangerang Kumpulkan Perusahaan DC, Ingatkan Jangan Tarik Kendaraan di Jalan, Ada Sanksi Pidana


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Polsek Cikupa Polresta Tangerang mengumpulkan empat perusahaan jasa penagihan utang (debt collector/DC) di wilayah Polsek Cikupa, Rabu (17/9/2025).


‎Pada pertemuan itu, Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengingatkan pimpinan perusahaan DC agar menertibkan pegawainya yang melaksanakan tugas tidak sesuai prosedur.


‎Menurutnya, ada landasan hukum yang mengatur tata cara penagihan dan/atau penarikan.


‎Aturan hukum yang dimaksud Johan adalah UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dengan perubahannya.


‎“Sebelum menagih dan menarik, rekan-rekan agar mengirimkan surat pernyataan sesuai aturan dan memastikan DC dilengkapi dokumen wajib,” kata Johan.


‎Saat penangihan, DC wajib memiliki kartu Identitas, sertifikat resmi, surat tugas dari PT, bukti diokumen debitur wanprestasi, dan memiliki Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia.


‎Kapolsek Cisoka menegaskan, DC dilarang mencegat pengendara untuk menarik motor di jalan. Dia juga mengingatkan agar DC tidak menggunakan cara-cara kekerasan baik fisik atau verbal. Tidak mengintimidasi dan mempermalukan.


‎“Apabila cara kekerasan dilakukan, maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335, 365, 368, dan 378 KUHP,” tegas Johan.


‎Johan mengimbau para petugas DC untuk mendatangi kediaman debitur dengan tetap mengedepankan norma sosial dan hukum.


‎“Jangan sampai dengan adanya aktvitas rekan-rekan di lapangan, terjadi gesekan antara rekan-rekan DC dengan masyarakat,” tandas Johan.


‎Ananta/TiMS


Posting Komentar