Polsek Cikupa Polresta Tangerang Kumpulkan Perusahaan DC, Ingatkan Jangan Tarik Kendaraan di Jalan, Ada Sanksi Pidana
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Polsek Cikupa Polresta Tangerang mengumpulkan empat perusahaan jasa penagihan utang (debt collector/DC) di wilayah Polsek Cikupa, Rabu (17/9/2025).
Pada pertemuan itu, Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan mengingatkan pimpinan perusahaan DC agar menertibkan pegawainya yang melaksanakan tugas tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, ada landasan hukum yang mengatur tata cara penagihan dan/atau penarikan.
Aturan hukum yang dimaksud Johan adalah UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dengan perubahannya.
“Sebelum menagih dan menarik, rekan-rekan agar mengirimkan surat pernyataan sesuai aturan dan memastikan DC dilengkapi dokumen wajib,” kata Johan.
Saat penangihan, DC wajib memiliki kartu Identitas, sertifikat resmi, surat tugas dari PT, bukti diokumen debitur wanprestasi, dan memiliki Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia.
Kapolsek Cisoka menegaskan, DC dilarang mencegat pengendara untuk menarik motor di jalan. Dia juga mengingatkan agar DC tidak menggunakan cara-cara kekerasan baik fisik atau verbal. Tidak mengintimidasi dan mempermalukan.
“Apabila cara kekerasan dilakukan, maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335, 365, 368, dan 378 KUHP,” tegas Johan.
Johan mengimbau para petugas DC untuk mendatangi kediaman debitur dengan tetap mengedepankan norma sosial dan hukum.
“Jangan sampai dengan adanya aktvitas rekan-rekan di lapangan, terjadi gesekan antara rekan-rekan DC dengan masyarakat,” tandas Johan.
Ananta/TiMS