Bawa Pergi Gadis Dibawah Umur dan Dicabuli, 3 Pemuda Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
SERANG, INFOTERBIT.COM - Ditreskrimum Polda Banten menangkap tiga pelaku pencabulan. Tiga pemuda ini berinisial KS (22), FR (23) dan KR (24). Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekira jam 21.00 WIB di Perum BIP dan para pelaku telah ditahan pada tanggal 28 Agustus 2025.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Irene Missy menjelaskan, awalnya pada 21 Agustus 2025 sekitar jam 21.00 WIB korban yang baru berusia 15 tahun pergi meninggalkan rumah tanpa sepengerahuan orang tuanya.
Kemudian orang tua korban berupaya untuk mencari pada malam itu tapi tidak membuahkan hasil. Selanjutnya pada Senin 25 Agustus 2025 orang tua korban memutuskan untuk membuat laporan kehilangan ke Pihak Polresta Serang Kota.
Irene menerangkan bahwa orang tua korban menemukan korban di salah satu kosan bersama 3 pria. “Setelah orang tua korban berupaya mencari kemudian menemukan korban di salah satu kosan yang beralamat di daerah Serdang, dengan 3 orang laki-laki yang berinisial KS, FR dan KR.
"Ketiga tersangka ini mengakui sudah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak pelapor serta yang menjemput anak adalah KS kemudian dengan adanya kejadian tersebut orang tuanya melaporkan ke Pihak Polda Banten,” terangnya.
Irene menjelaksan modus dan motif yang dilakukan para pelaku. “Modus pelaku adalah membawa pergi anak dibawah umur tanpa seizin orang tua anak, motifnya karena ingin menyetubuhi korban,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dana tau minimal 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.
Ananta/TiMS