577 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap, Polda Banten Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
SERANG, INFOTERBIT.COM - Sepanjang tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap 577 kasus narkoba.
Dalam konferensi pers, Selasa 16 September 2025, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra menyampaikan perkembangan penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
"Sepanjang tahun 2025 ini, ada 577 kasus narkoba yang ditangani Polda Banten dengan 778 tersangka," ujarnya didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain; Sabu (11,3 kilogram), Ganja (547,73 gram), Tembakau sintetis (5,9 kilogram), Ekstasi (503 butir) dan Obat-obatan (313.375 butir).
Wakapolda Banten menjelaskan bahwa sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten hari itu juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan;
• Sabu: 3.654,31 gram
• Ganja: 39.614,4 gram
• Tembakau sintetis: 0,39 gram
• Obat-obatan: 42.440 butir
"Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti," jelas Wakapolda Banten.
Hadir dalam konferensi pers yakni; Perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, BNN Banten, Balai POM Banten, Ketua MUI Banten dan penasehat hukum tersangka.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba. “Saya berharap partisipasi dan dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba melalui daerah pelabuhan dan pesisir pantai di wilayah hukum Polda Banten,” tutupnya.
Ananta/TiMS