HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Sabu


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Satuan Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epi Cepiyana, SH mengatakan, tersangka inisial MRR Bin ER pada Sabtu 10 Agustus 2025 sekira jam 01.00 Wib di Kp. Ciwaru Rt/Rw 001/008, Kel/Ds. Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak.

‎Dari tersangka diamankan barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam, 32 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang dibungkus tisu putih dan sedotan warna hitam yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto: 9,04 gram dan berat netto: 5,84 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit hp merek OPPO warna gold.

‎"Kami telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. MRR, karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, atau menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam penjualan beli narkotika golongan 1 jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP. Epi Cepiyana.

‎Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam, 32 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang dibungkus tisu putih dan sedotan warna hitam yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto: 9,04 gram dan berat netto: 5,84 gram, dan 1 unit hp merek OPPO.

‎Tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) ancaman Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan seumur hidup.


Ananta/IMM/TiMS


Posting Komentar