KTP Asli Ditahan 'Bank Keliling', Puluhan Warga Kp. Sumur Buyut Pagenjahan Kesulitan Ambil Bansos Beras
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Menyedihkan! Puluhan warga, mayoritas ibu rumah tangga di Kampung Sumur Buyut RT 003/01 Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengeluh kesulitan mengambil bantuan sosial (bansos) pangan beras di balai desa setempat.
Pasalnya, KTP asli mereka ditahan oleh oknum pegawai 'bank keliling' sebagai jaminan hutang. Akibatnya mereka kesulitan mendapat bansos sebab dalam pengambilannya dibutuhkan KTP asli.
Jm, warga Kampung Sumur Buyut Pagenjahan menuturkan, dia berhutang ke 'bank keliling' sebesar Rp200 ribu dengan perjanjian dikembalikan dalam waktu seminggu sebesar Rp270 ribu.
"Hutang itu bisa disetujui kalau saya menyerahkan KTP sebagai jaminan. Karena saya kepepet kebutuhan, terpaksa KTP asli saya serahkan," kata Jm saat dikonfirmasi Infoterbit.com, Jumat 8 Agustus 2025.
Tapi disisi lain, akibat KTP ditahan, dia kesulitan mengambil bansos pangan beras. "Saya tidak bisa ambil bansos karena tidak ada KTP asli," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Fat, warga RT 003/01. Menurutnya, tak hanya kesulitan mengambil bansos, dia juga tak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah akibat penahanan KTP oleh oknum petugas 'bank keliling.'
"Saya sudah pinjam KTP saya sebentar untuk berbagai keperluan, tapi tidak dikasih. Kalau mau KTP-nya dikembalikan, harus melunasi hutang," kata Fat yang punya hutang Rp400 ribu kr 'bank keliling.'
Ketua RT 003/01 Nani menjelaskan, dirinya tidak tahu-menahu ada warganya yang terjerat hutang ke 'bank keliling', apalagi sampai dilakukan penahanan KTP.
"Saaat mau ambil beras, warga itu mengatakan KTP-nya hilang, bukan ditahan oknum pegawai 'bank keliling'," katanya. Namun persoalan itu sudah diselesaikan dan beras bansos bisa diambil berkat upaya dirinya menjelaskan hal ini.
Dia juga sangat kesal dengan tindakan oknum pegawai 'bank keliling' yang tega menahan KTP warganya. Sebab, itu dokumen pribadi yang tidak boleh dipindahtangankan karena khawatir disalahgunakan," tegasnya.
Selama ini, aktifitas 'bank keliling' di wilayahnya juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa koordinasi pihaknya. "Untuk itu, ke depan kami akan memperketat pengawasan agar warga tidak dirugikan," ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) Pagenjahan Hendi mewakili Kades H. Tabrani juga menegaskan bahwa KTP merupakan dokumen identitas pribadi yang dilindungi oleh hukum dan tidak boleh dijadikan jaminan atas utang.
"Jadi, tidak ada dasarnya pihak lain menahan KTP asli seseorang untuk jaminan hutang. Sebab, dokumen pribadi seperti KTP harus benar-benar dipastikan bahwa keamanan data pribadi Anda tidak disalahgunakan oleh pihak kreditur atau orang yang memberi utang," tegasnya.
Seperti diketahui, di wilayah Kampung Sumur Buyut, sedikitnya ada 7 koperasi simpan-pinjam yang beroperasi. Hampir setiap hari, pegawai dari 7 koperasi itu berkeliling menagih hutang warga yang meminjam.
Bahkan, tak jarang jika ada warga yang gagal membayar, mereka dibentak-bentak oleh oknum pegawai itu dan berkata kasar.
Ananta/TiMS
