HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

KTP Asli Ditahan 'Bank Keliling', Puluhan Warga Kp. Sumur Buyut Pagenjahan Kesulitan Ambil Bansos Beras


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Menyedihkan! Puluhan warga, mayoritas ibu rumah tangga di Kampung Sumur Buyut RT 003/01 Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengeluh kesulitan mengambil bantuan sosial (bansos) pangan beras di balai desa setempat.

‎

‎Pasalnya, KTP asli mereka ditahan oleh oknum pegawai 'bank keliling' sebagai jaminan hutang. Akibatnya mereka kesulitan mendapat bansos sebab dalam pengambilannya dibutuhkan KTP asli.

‎

‎Jm, warga Kampung Sumur Buyut Pagenjahan menuturkan, dia berhutang ke 'bank keliling' sebesar Rp200 ribu dengan perjanjian dikembalikan dalam waktu seminggu sebesar Rp270 ribu.

‎

‎"Hutang itu bisa disetujui kalau saya menyerahkan KTP sebagai jaminan. Karena saya kepepet kebutuhan, terpaksa KTP asli saya serahkan," kata Jm saat dikonfirmasi Infoterbit.com, Jumat 8 Agustus 2025.

‎

‎Tapi disisi lain, akibat KTP ditahan, dia kesulitan mengambil bansos pangan beras. "Saya tidak bisa ambil bansos karena tidak ada KTP asli," ungkapnya.

‎

‎Hal senada juga disampaikan Fat, warga RT 003/01. Menurutnya, tak hanya kesulitan mengambil bansos, dia juga tak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah akibat penahanan KTP oleh oknum petugas 'bank keliling.'

‎

‎"Saya sudah pinjam KTP saya sebentar untuk berbagai keperluan, tapi tidak dikasih. Kalau mau KTP-nya dikembalikan, harus melunasi hutang," kata Fat yang punya hutang Rp400 ribu kr 'bank keliling.'

‎

‎Ketua RT 003/01 Nani menjelaskan, dirinya tidak tahu-menahu ada warganya yang terjerat hutang ke 'bank keliling', apalagi sampai dilakukan penahanan KTP.

‎

‎"Saaat mau ambil beras, warga itu mengatakan KTP-nya hilang, bukan ditahan oknum pegawai 'bank keliling'," katanya. Namun persoalan itu sudah diselesaikan dan beras bansos bisa diambil berkat upaya dirinya menjelaskan hal ini.

‎

‎Dia juga sangat kesal dengan tindakan oknum pegawai 'bank keliling' yang tega menahan KTP warganya. Sebab, itu dokumen pribadi yang tidak boleh dipindahtangankan karena khawatir disalahgunakan," tegasnya.

‎

‎Selama ini, aktifitas 'bank keliling' di wilayahnya juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa koordinasi pihaknya. "Untuk itu, ke depan kami akan memperketat pengawasan agar warga tidak dirugikan," ungkapnya.

‎

‎Sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) Pagenjahan Hendi mewakili Kades H. Tabrani juga menegaskan bahwa KTP merupakan dokumen identitas pribadi yang dilindungi oleh hukum dan tidak boleh dijadikan jaminan atas utang.

‎

‎"Jadi, tidak ada dasarnya pihak lain menahan KTP asli seseorang untuk jaminan hutang. Sebab, dokumen pribadi  seperti KTP harus benar-benar dipastikan bahwa keamanan data pribadi Anda tidak disalahgunakan oleh pihak kreditur atau orang yang memberi utang," tegasnya.

‎

‎Seperti diketahui, di wilayah Kampung Sumur Buyut, sedikitnya ada 7 koperasi simpan-pinjam yang beroperasi. Hampir setiap hari, pegawai dari 7 koperasi itu berkeliling menagih hutang warga yang meminjam.

‎

‎Bahkan, tak jarang jika ada warga yang gagal membayar, mereka dibentak-bentak oleh oknum pegawai itu dan berkata kasar.

‎

‎Ananta/TiMS


Posting Komentar