HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

‎Pakai Modus Sistem Titik, 2 Pengedar Narkoba di Ciracas Serang Ditangkap Polda Banten


SERANG, INFOTERBIT.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


‎Kali ini, dua orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025.


‎Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, dua pria yang ditangkap berinisial WR  dan AP. Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumnas Ciracas, Kota Serang.


‎Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.


‎Dari hasil interogasi awal, tersangka WR mengaku telah menyebarkan narkotika jenis sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang.


‎"Petugas kemudian melakukan pencarian berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman instan yang disebar di semak-semak dan area umum lainnya," ujar Kombes Pol Wiwin Setiawan pada Jumat (18/07).


‎Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 2,4 gram dan beberapa kemasan bekas produk Nutrisari yang digunakan untuk menyimpan sabu.


‎Modus operandi yang digunakan adalah sistem "titik", di mana sabu diambil dari seseorang berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Pandeglang. WR dan AP kemudian menyebarkannya ke titik-titik tertentu sesuai instruksi untuk selanjutnya diambil oleh pemesan.


‎"Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi. WR mendapat upah antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per transaksi, sementara AP dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan," jelas Wiwin.


‎Keduanya kini telah ditahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.


‎Ananta/IMM/TiMS

Posting Komentar