Bukan Perampokan, Pembunuhan Seorang Agen BRILink di Serang Karena Pelaku Sakit Hati
SERANG, INFOTERBIT.COM - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang agen BRILink di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Korban berinisial IF (26), warga desa setempat. IF ditemukan dalam kondisi luka berat akibat pukulan benda tumpul berupa palu, dengan posisi tergeletak di lantai dan palu tertancap di bagian pipi kiri pada Sabtu 5 Juli 2025.
Semula, polisi mendapat informasi dari keluarga korban yang menerangkan bahwa korban menjadi korban perampokan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Namun kami Penyidik Satreskrim Polresta Serkot terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, Sabtu 19 Juli 2025.
Selanjutnya, Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan gelar perkara untuk mengumpulkan keterangan, baik dari pelaku dan saksi-saksi untuk mencari titik terang peristiwa ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial MDR (17), warga Kecamatan Ciomas, Serang. Pelaku diduga melancarkan aksinya seorang diri.
"Motif pembunuhan dikarenakan pelaku sakit hati diejek oleh korban saat top up di BRILink itu sehingga merasa sakit hati dan merencanakan untuk melakukan aksinya tersebut," kata Kompol Salahuddin.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 jo 338 tentang pembunuhan berencana. "Jadi bukan tindak pidana pencurian dan kekerasan seperti yang di maksud pasal 365 KUHPidana," tambahnya.
Sebelumnya beredar di berita online ataupun media Sosial bahwa pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan pada sebuah kios Agen BRILink.
Perkara sudah masuk tahap 2, dan polosi sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Hms/TiMS