HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Yayasan Mutiara Bangsa dan Media Infoterbit Beri Beasiswa Sekolah Gratis untuk Remaja Korban Asusila


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Ketua Yayasan Mutiara Bangsa H. Abdul Mukti, M.Pd., bersama tim Media Infoterbit.com mengunjungi HM (16), remaja korban asusila di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Senin 23 Juni 2025.

‎

‎Selain melaksanakan baksos berbagi sembako, H. Abdul Mukti juga mendorong agar HM mau melanjutkan pendidikan. Pihak Yayasan Mutiara Bangsa akan memberi bantuan program beasiswa sekolah gratis tingkat SMK kepada HM.

‎

‎"Seluruh biaya pendidikan selama tiga tahun di SMK akan ditanggung oleh Yayasan Mutiara Bangsa. Nanti, ananda HM juga sekaligus bisa masuk Pondok Pesantren di sekolah kami," ujarnya.

‎

‎Setelah lulus SMK, jika HM mau maka Yayasan Mutiara Bangsa juga siap untuk membantu HM masih perguruan tinggi secara gratis. "Kami prihatin terhadap nasib HM, gara-gara jadi korban asusila, terpaksa harus putus sekolah," kata H. Abdul Mukti.

‎

‎Sementara, Founder/Pimpinan Redaksi Infoterbit.com, Ananta Putra, mengatakan, jika HM siap mengikuti program beasiswa, maka segala perlengkapan sekolah mulai dari seragam, buku, peralatan sekolah lain akan ditanggung oleh media Infoterbit.

‎

‎"Infoterbit selama ini konsisten membantu berbagai masalah sosial dan pendidikan masyarakat. Sebelumnya, media Infoterbit bersama Yayasan Mutiara Bangsa juga memberi beasiswa untuk seorang remaja putus sekolah asal Desa Gandaria Mekar Baru," ujarnya.

‎

‎Titin, ibunda HM menyambut gembira tawaran program beasiswa untuk putrinya. Apalagi, nantinya tidak sekedar sekolah, tapi sekaligus masuk Pondok Pesantren.

‎

‎Karena itu, pihaknya akan mendiskusikan ini dengan HM dan keluarga dan secepatnya akan mendaftarkan putrinya.

‎

‎Seperti diketahui, HM adalah korban asusila yang dilakukan oleh sejumlah orang dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda. Bahkan, atas peristiwa kelam yang dialami, H sampai hamil dan melahirkan.

‎

‎Kisahnya sebenarnya sudah dua tahun berlalu, tepatnya di 2023. Namun keluarga HM tak kenal lelah terus berjuang mencari keadilan hukum.

‎

‎Saat ini, satu pelaku sudah divonis 12 tahun penjara, sementara 4 pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

‎

‎Tim Infoterbit

‎

Posting Komentar