HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Modus File APK, Pasutri Lanjut Usia Kehilangan Uang di Rekening Rp340 Juta


JAKARTA, INFOTERBIT.COM - Polisi menangkap dua pembobol rekening bank berinisial EC (28) dan IP (35). Mereka diduga melakukan tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin.


‎Keduanya ditangkap dan ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. EC ditangkap di Ciputat Tangerang Selatan. Sedangkan IP ditangkap di Subang Jawa Barat.


‎Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, korban adalah seorang pensiunan.


‎Awalnya, dua pelaku ini mengirimkan link format APK atau format paket instalasi aplikasi di smartphone. Lalu mereka menghubungi korban melalui WhatsApp dan minta korban memasang APK yang dikirimkannya. "Pelaku berpura-pura dari Taspen," ujar AKBP Reonald, Kamis 5 Juni 2025.


‎Pelaku menginformasikan ada pembaruan data yang mengharuskan korban wajib mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku.


‎Korban pun percaya dan mengikuti arahan pelaku. Disitulah, Pelaku menguras isi rekening korban setelah APK terpasang di HP korban.


‎"Transaksi penipuan dilakukan melalui m-banking korban tanpa sepengetahuan korban. Pelaku juga meminta data-data korban sebelum menyedot uang di rekening korban. Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu,” tuturnya. Rupanya, data-data itu digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.


‎Korban baru sadar jadi korban penipuan setelah mendapatkan notifikasi telah terjadi transaksi uang Rp304 juta. Padahal korban tidak dilakukannya.


‎Transaksi transfer itu terjadi pada rekening salah satu bank BUMN dan salah satu bank swasta milik korban dengan jumlah keseluruhan Rp 304 juta.


‎Hms/TiMS


Posting Komentar