HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Praktik Investasi Bodong, Wanita di Serang Tipu Puluhan Orang Hingga Ratusan Juta


SERANG, INFOTERBIT.COM - Polda Banten menangkap seorang wanita berinisial MT (23) yang diduga menjalankan praktik investasi bodong alias fiktif. Korban mencapai puluhan orang dan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Adapun lokasi kejadiannya di Kaligandu Kec. Serang Kota Serang.


Kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh MT ini dilaporkan oleh seorang korbannya, DR (27) ke Polda Banten pada tanggal 16 April 2024.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan kronologi kasus dugaan penipuan itu.


Bermula pada November 2023, tersangka MT menjalani bisnis meminjamkan uang pribadi kepada orang lain (nasabah) dengan bunga sebesar 50% dan dengan tempo pembayaran selama 6 hari.


MT mencari nasabah dengan cara memposting status di WhatsApp, Instagram dan Facebook.


Pada Januari 2024, tersangka punya satu member yakni AY, orang yang menitipkan modalnya kepada MT. AY mengetahui bisnis dana pinjaman itu setelah melihat status MT di media sosial.


Lalu AY menitipkan uangnya kepada MT untuk diinvestasikan bisnis dana pinjaman. Keuntungan yang dijanjikan MT kepada AY yakni 40 persen per minggu dari uang yang dtitipkam/diinvestasikan. 


"Setelah itu, bunga yang diberikan kepada nasabah menjadi 80% dengan tempo 6 hari karena nantinya bunga yang di dapatkan akan di bagi 2 yakni kepada MT dan kepada investor atau membernya tersebut," ujar Kombes Pol Didik Hariyanto.


Atas kerjasama itu, tersangka MT memposting chatingannya dengan AY selaku member di beberapa media sosial. Isi postingannya berupa keuntungan dari hasil titip modal atau investasi dana pinjaman kepadanya.


Tersangka MT selalu memposting status di media sosial yang berisi tentang keuntungan para member yang sudah ikut investasi kepadanya. Yakni dengan keuntungan yang di janjikan sebesar 40% setiap minggunya.


Postingan itu pun membuat daya tarik orang lain. Saat itu, member-member baru mulai berdatangan untuk menitipkan modal kepada tersangka.


Jumlah member tersangka MT mencapai 26 orang dengan nilai uang yang dititipkan variatif. Paling besar mencapai Rp240 juta.


Karena member sudah banyak, tersangka MT membuat grup WhatsApp dengan nama "Titip Modal Dapin.


Pada tanggal 6 Maret 2024, DR (27) menghubungi MT karena melihat postingan dari salah satu temannya yang merupakan member dari tersangka MT. DR menanyakan mekanisme dari investasi bisnis dana pinjaman kepada MT. Lalu MT pun menjelaskan kepada DR bahwa keuntungan yang akan didapatkan sebesar 40% setiap minggunya dari modal yang diberikan.


Tanggal 9 April 2024, DR menghubungi MT kembali dan mengatakan akan menyerahkan modal sebesar Rp19 juta. 


"Tersangka MT menjelaskan bahwa jika DR menginvestasikan uang Rp19 juta, maka DR akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp7,6 juta per minggu," kata Kombes Pol Didik.


Saat itu, tersangka MT meminta DR untuk menginvestasikan atau menyerahkan uang modal sebesar Rp20 juta agar mendapat keuntungan lebih besar yaitu sebesar Rp8 juta setiap minggunya.


"Namun saat itu DR tetap menyerahkan uang sebesar Rp19 juta dimana saat itu tersangka MT menyampaikan bahwa DR akan mendapatkan keuntungan pada hari Selasa 16 April 2024," ungkap Kabid Humas Polda Banten.


Sesuai tanggal yang dijanjikan, DR akhirnya mendatangi rumah tersangka MT untuk menagih janji keuntungan. 


Namun saat itu, tersangka MT tidak bisa menepati janji dan hanya punya uang di saldo rekening bank nya Rp963 ribu.


Karena MT tidak bisa memenuhi kewajibannya memberi keuntungan kepada para member yang titip modal, akhirnya MT dibawa oleh para member itu ke Polda Banten  untuk dibuatkan laporan polisi.


"Dari banyaknya member tersangka MT yang menyimpan modal tersebut, diketahui bahwa MT hanya memiliki nasabah sebanyak kurang lebih 10 orang dengan jumlah pinjaman tidak lebih dari Rp100 juta. Sehingga MT menggunakan uang dari para membernya tersebut untuk menutupi kewajibannya dalam memberikan keuntungan kepada member yang lain. Namun masih ada 9 member baru yang belum menerima uang sama sekali dari tersangka karena digunakan untuk memberi keuntungan kepada member-member yang lama," jelas Kabid Humas. 


Dalam kasus ini, Polisi sudah memeriksa 18 saksi. Pihak Ditreskrimum Polda Banten juga telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana (Investasi Bodong) ke Kejati Banten pada Selasa (23/07/2024). 


"Perkaranya sudah P-21 dan telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Serang Banten," ungkap 


Ananta/TiMS

 


Posting Komentar