Kapolda Banten Tegaskan, Pemilik Bank Keliling Tak Berizin Harus Tutup Usahanya
SERANG, INFOTERBIT.COM - Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, para penyelenggara usaha bank keliling yang tak berizin agar segera menutup usahanya.
Jika masih ditemukan, pihaknya akan menindak secara tegas dengan memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Kapolda Banten pasca terjadinya penganiayaan terhadap warga Baros Kabupaten Serang oleh oknum pegawai Bank Keliling di Jalan Raya Serang-Pandeglang pada Minggu malam (31/03/2024).
Kapolda Banten mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan oknum dan tidak ada unsur SARA dan lainnya. Polda Banten akan menindak tegas para pelaku penganiayaan.
"Kami juga akan bekerja sama dengan Pj Gubernur dan Danrem serta akan bekerja sama dengan pihak OJK dan Bank Indonesia yang ada di wilayah Banten untuk menertibkannya," tegas Kapolda, Kamis 4 April 2024.
Diakhir, Kapolda mengajak kepada seluruh Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat yang ada di Banten untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah Banten.
"Saya mengajak kepada seluruh Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat yang berada di wilayah Banten agar bersama-sama kita menjaga kondusifitas khususnya di bulan Ramadhan ini, Saya yakin masyarakat kita mampu melewati hal seperti ini dan saya ucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Polda Banten untuk mengusut tuntas masalah ini," tutup Kapolda.
Ananta/TiMS
