HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

60 Orang Tertipu Calo Tenaga Kerja, Dua Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Serang


SERANG, INFOTERBIT.COM - Sebanyak 60 orang pencari kerja diduga telah menjadi korban penipuan. Mereka diiming-imingi bisa bekerja di perusahaan, tapi faktanya hal itu tidak terealisasi. Ke-60 korban ini masing-masing menderita kerugian antara Rp2-4 juta.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya penipuan para pencari kerja ini, bermula dari laporan 5 orang korban. "Laporan kita terima ada lima korban. Lima korban ini yang memiliki kwitansi hanya empat orang atau bukti pemberian uang," Kapolres saat konferensi pers di Polres Serang pada Jumat (28/04/2023).


Atas laporan itu, Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menciduk MS (43) selaku Direktur PT GBP dan SK (32) selaku Manager Operasional PT GBP.


Yudha menjelaskan, kelima korban yang melapor ke Mapolres Serang, menyerahkan uang kepada tersangka mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta kepada tersangka SK.


"Diperoleh keterangan bahwa SK menyetorkan uang yang diterima kepada tersangka kedua inisial MS. MS ini ternyata Direktur PT GBP," ungkap Yudha didampingi Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.


Dari pemeriksaan tersangka SK, ada sekitar 60 korban yang menyerahkan uang kepadanya. Para korban diiming-imingi bekerja di PT. Indo Global. Namun tak ada satupun korban yang bekerja disana meski telah menyerahkan uang. "Setelah dicek di PT Indo Global, tidak ada kerjasama antara PT GBP dengan PT Indo Global," terang Kapolres.


Ke-60 orang tergiur iming-iming untuk kerja karena pelaku menyakinkan para korbannya dengan mengiklankan lowongan pekerjaan di media sosial. "Untuk menyakini pencari kerja, korban diberi ID card perusahaan dan kartu nama. Ini sudah berjalan sejak 2021," tegasnya.


Selain ID Card untuk korban, Yudha menerangkan bahwa tersangka SK juga menggunakan gelar pendidikan palsu. Padahal manager operasional itu hanya lulusan SD, namun dia memakai gelar SE. 


Atas aksi tipu muslihatnya ini, para pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Kini, MS dan SK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Sementara itu, tersangka MS membatah jika dirinya memaksa dan mematok para korban untuk memberikan sejumlah uang. "Uangnya masih ada. Uang untuk biaya operasional," katanya.


Hms/TiMS


Posting Komentar