HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Anak Pasung Ibunya, Kapolres Serang: Jangan, Bisa Perburuk Kesehatan Jiwa ODGJ


SERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang wanita berinisial A mengalami nasib menyedihkan.


Wanita berusia 50 tahun ini dipasung oleh anaknya sendiri di sebuah hutan. Dia dipasung sejak Kamis malam tanggal 17 November 2022 jam 20.00 WIB.


Diketahui, A baru satu bulan tinggal disini sejak dipulangkan dari Lampung. Sebelumnya, selama 13 tahun A tinggal di Lampung.


Menurut Juhenah, Ketua RT 01/01 Kp. Nagara Padang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, A dipasung karena diduga mengalami ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).


Pemasungan dilakukan atas dasar kesepakatan antara warga dengan anaknya.


"Warga bersepakat dengan anaknya untuk memasung A lantaran membahayakan warga sekitar," kata Juhenah, Selasa (28/11/2022).


Saat penyakitnya kambuh, A kerap mengamuk, keliling kampung sambil membawa batu dan melempari rumah serta warga yang ditemuinya di jalan.


Warga yang geram dan takut dengan kelakuan A, akhirnya memutuskan untuk memasungnya.


Sebelumnya, A diikat kedua tangannya di rumah Sopiah (kakak A), namun dia berhasil melepaskan ikatan. Akhirnya, A dipasung di sebuah hutan Kp. Nagara Padang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.


Sebenarnya sang anak, Ismail tak tega melihat ibunya dipasung. Namun hal itu terpaksa dilakukan agar tidak membahayakan warga. Sebelum dirantai, Ismail sempat meminta maaf kepada ibunya.


Menurut Juhenah, A dipasung bagian tubuhnya yakni leher dikalungi rantai sepanjang 1,5 meter lalu digembok.


Sebelum rantai dipasang, lehernya dibalut dengan ban sepeda agar rantainya tidak lecet di lehernya. Sebelumnya juga sempat dirantai di tangan, tapi kemudian dilepas lagi.


Setelah dirantai, ujung rantai digembok di sebuah pohon. Lokasi pemasungan dipilih untuk memudahkan A mandi dan buang air besar/kecil. Warga juga memberi ember, gayung dan makanan. "Saya yang ngasih makan, dikasih ember, gayung," ungkap Juhenah.


Dalam pantauaan, lokasi tempat A dipasung terdapat satu buah bambu panjang yang dibentangkan pada dua pohon dukuh besar.


Di sisi pohon itu mengalir aliran sungai. Untuk menuju lokasi harus melalui jalan setapak dan menyusuri tepian kali.


Area sekitar tampak rindang dikelilingi semak belukar. Tampak sisa bungkus makanan, botol air mineral berserakan di lokasi. Tidak jauh dari lokasi, terdapat rumah kakak A bernama Sopiah berusia 60 tahun.


Dibawa ke Yayasan untuk ODGJ

Selama 10 hari A dipasung. Hingga pada akhirnya, pada Jumat 26 November 2022, rantai yang terpasang di leher A dilepas setelah A dikunjungi sejumlah pihak. Yakni; kepala desa, RT setempat, pegawai kecamatan, pihak dinas dan puskesmas.


Kata Juhenah, A tampak senang sekali saat rantai yang melilit bagian tubuhnya dilepas. Selanjutnya, A dibawa ke Yayasan Assifa Amalindo di Waringin kurung, Serang, Banten untuk dirawat.


"Sekarang sudah berada di Yayasan untuk ODGJ," jelasnya. Juhenah berharap semoga Ani segera sembuh dari sakitnya.


Terkait peristiwa itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.IK meminta masyarakat tidak memasung keluarga atau kerabat yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ.


Yudha menilai, pasung justru memperburuk kondisi kesehatan jiwa ODGJ. Selain itu, pasung juga akan memengaruhi kesehatan fisik.


"Sebenarnya ODGJ itu bisa disembuhkan dengan pengobatan rutin. Sama seperti punya penyakit lain dan minum obat, nah itu (gangguan jiwa) dapat sembuh dengan pengobatan rutin," tutur Yudha di ruang kerjanya, Selasa (29/11).


Menurutnya, kalau keluarga tidak mampu berobat, pihak desa atau Polsek setempat bisa membantu mengurus BPJS-nya. 


Kapolres Serang juga menyampaikan bahwa saat ini perkara tersebut masih didalami. Jika ditemukan adanya pidana dalam kejadian tersebut akan titindaklanjuti. "Kita akan mintai keterangan pihak keluarga dan warga setempat," katanya.


Hms/TiMS



Posting Komentar