HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jumah Kursi DPRD Kabupaten Tangerang Menjadi 55 Pada Pemilu 2024

Dok. Kab. Tangerang

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan penambahan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2024 mendatang.


Jika semula diisi oleh 50 anggota dewan, maka pada tahun 2024 akan bertambah menjadi 55 kursi. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022.


Menurut Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zainal Abidin, penambahan jumlah kursi ini karena bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Tangerang yang kini 3,2 juta jiwa. Hal ini juga sesuai dengan UU No. 7  Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur proporsi jumlah penduduk Kabupaten/Kota dengan jumlah alokasi kursi legislatif.


"Dengan adanya penambahan jumlah penduduk, maka kursi dewan juga bertambah dari 50 menjadi 55 kursi," katanya.


Pihak KPU Kabupaten Tangerang saat ini sedang mengatur penataan Daerah Pemilihan (Dapil).


Nta/TiMS



Posting Komentar