HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tempat Hiburan Disegel Satpol PP Lebak, Personel Polsek Warunggunung Monitoring


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak monitoring penyegelan atau penutupan bangunan yang digunakan tempat hiburan malam tanpa ada izin, Senin (11/7/2022) Pukul 17.00 Wib.


Penyegelan itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak didampingi unsur Forkopincam Warunggunung. 


Lokasi tempat hiburan itu terletak di Kampung Pasirbedil Rt.005/003 Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak. Tempat itu milik seorang warga berinisial M alias Dobleh.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.i.K.,M.H melalui Kapolsek Warunggunung Kompol Arie Mulyono,SH.MA membenarkan bahwa tempat hiburan itu tidak memiliki izin. "Tempat hiburan itu disegel karena sudah menyalahi Peraturan Daerah," katanya.


Hadir dalam penyegelan; Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kab. Lebak Saudara Wahyudin, Camat Warunggunung Drs Apip Saepudin,Kapolsek Warunggunung Kompol Arie Mulyono, SH.MA, Danramil Warunggunung Kapten Inf A Rosyid dan POM TNI AD.


Selain itu; Sekdes Desa Cempaka Rohim, Ketua MUI Warunggunung Kyai Oman,  Personil Polres Lebak dan sejumlah warga Kampung Pasir Bedil Desa Cempaka.


Hms/TiMS


Posting Komentar