Masinis Sudah Bunyikan Klakson, Sopir Odong-Odong Tak Dengar Karena Setel Musik Keras
SERANG, INFOTERBIT.COM - Tragedi kereta wisata (odong-odong) tertabrak kereta api yang menyebabkan 9 orang meninggal dan puluhan lainnya luka-luka masih menyisakan kisah pilu.
Dari hasil penyidikan pihak Kepolisian diketahui bahwa kereta api yang menabrak odong-odong adalah KA Nomor KA 425 Relasi Merak-Rangkasbitung dengan Masinis Kamaludin dan Asisten Masinis Muharom Julianto. Kereta itu melaju dari Merak menuju Rangkasbitung.
Sebelum sampai di TKP (tempat kejadian perkara)--sekitar 150 meter sebelum perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Masinis KA sudah membunyikan klakson sebagai peringatan ada kereta yang akan melintas di pintu perlintasan tersebut.
Tapi tampaknya sopir odong-odong berinisial JL (27), warga Sentul Kragilan, Kabupaten Serang tak mendengar suara klakson itu. Sebab, saat itu, sang sopir menyetel musik cukup keras untuk hiburan penumpang odong-odong.
Akhirnya, kecelakaan tak terhindarkan. Bagian belakang odong-odong tertabrak kereta api yang melintas Peristiwa ini terjadi tepatnya pada Selasa (26/07) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari catatan Kepolisian, ada 26 orang menjadi korban pada tragedi ini. Rinciannya 26 orang korban meninggal dunia terdiri dari 3 anak-anak dan 6 orang dewasa, 8 orang luka berat terdiri dari 6 anak-anak dan 2 orang dewasa dan 9 anak lainnya mengalami luka ringan.
Seluruh keluarga korban meninggal dunia dalam peristiwa ini sudah diberikan santunan pada Rabu (27/7/2022) dari PT. Jasa Raharja Banten.
Pemberian santunan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka dihadiri oleh Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, Walikota Serang H. Syafrudin, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto beserta Muspika Kecamatan Walantaka.
Santunan yang diterima oleh para ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut sebesar Rp50 juta.
Di sisi lain, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan turut berduka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, juga berempati terhadap korban dan keluarga korban yang luka-luka sembari berdoa untuk kesembuhan korban luka.
Sopir Jadi Tersangka, Korlantas Turun Tangan
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga juga mengatakan bahwa Penyidik Ditlantas Polda Banten telah menggunkan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dalam mengungkap laka ini.
“Penyidik Ditlantas Polda Banten telah memberdayakan TAA untuk memperoleh review 3 dimensi terhadap peristiwa laka tersebut dengan pendekatan scientific investigation, dan hasil review sudah diberikan kepada penyidik Satlantas Polres Serang untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan,” jelas Shinto.
Sesuai dengan hasil TAA, diketahui kecepatan kereta api yg melintas dari Merak ke Jakarta di TKP sekitar 72 km/jam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 km/jam.
Kemudian tim penyidik laka lantas dari Korlantas Polri dipimpin Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Kombes Pol. Hotman Sirait juga telah melakukan pengecekan lanjutan TKP sebagai bentuk asistensi dan dukungan Korlantas dalam penuntasan perkara laka ini.
“Pasca dari TKP, asistensi Korlantas juga dilakukan ke penyidik di Satlantas Polres Serang yang dalam diskusi bersama penyidik telah sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi tapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan, terutama juga pada upaya preventif agar kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari,” terang Shinto.
Ananta/TiMS
