Kades Cikupa Dicecar Penyidik Seputar Dugaan Pungli PTSL, Katanya: Saya Tidak Tahu
![]() |
| Foto ilustrasi |
TANGERANG, INFOTERBIT.COM -- Kepala Desa (Kades) Cikupa Kec. Cikupa Kab. Tangerang, Ali Makbud mengaku telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) Pembuatan Sertifikat tanah PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun 2021.
Ali Makbud dipanggil Penyidik Polresta Tangerang pada Jum'at (1/6/2022). Ia dicecar sejumlah pertanyaan seputar program PTSL.
"Saya tidak tahu soal pembuatan sertifikat tanah PTSL. Saat program pembuatan sertifikat itu berlangsung, saya belum menjabat Kepala Desa Cikupa," terang Ali Makbud.
Dia juga tidak mengetahui secara menyeluruh jumlah dan bidang tanah yang diikutsertakan dalam program PTSL tersebut.
Untuk diketahui, saat ini Polresta Tangerang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat tanah PTSL di Desa Cikupa. Dari hasil penelusuran wartawan, sejumlah pihak telah dipanggil penyidik unit Krimsus Polresta Tangerang. Diantaranya mantan Kades Cikupa, mantan Sekdes, serta Panitia PTSL.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdon Natakusuma membenarkan dan masih dalam penyelidikan. "Nanti hubungi Humas Polresta Tangerang aja yah mas untuk perkembangannya," terang Romdon.
ID/TiMS
