Ditpolairud Polda Banten Lepasliarkan Satwa Dilindungi Hasil Penyelundupan
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Ditpolairud Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi dari Pontianak Kalimantan Barat ke Cilegon Banten pada Kamis (09/06).
Satwa jenis burung yang berhasil diamankan itu dilepasliarkan untuk hidup bebas dan mencegah jual beli ilegal.
Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid menjelaskan, barang bukti berupa hewan burung jenis campuran yaitu Kacer, Kapas Tembak, Pleci dan Cuca Ijo yang disimpan dalam kotak plastik sebanyak 90 ekor dan kotak kayu sebanyak 12 kotak isi lebih kurang 1.124 ekor serta 2 unit mobil APV warna abu-abu dan coklat dengan Nopol B 1435 KZV dan B 8971 NB.
Personel yang menggagalkan penyelupan hewan satwa yang dilindungi yaitu Bripka Walimudin, Bripka Wahyu, Badik Ulung, Bripka Suparman, Bripka Agus Firman Hidayatullah, Bharaka Andri Gunawan, Bripka Aminudin selaku komandan Kapal XXIII dan Bripka Fahri Albara.
Atas kejadian tersebut Ditpolairud Polda Banten menetapkan 6 tersangka. "Ini merupakan tindakan tegas Polda Banten terhadap kasus penyelundupan hewan satwa yang dilindungi," terang Abdul Majid.
Hms/Ananta/TiMS
